LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Wacana penggunaan kabel ties atau kabel pengikat pada pemilu 2024, disangsikan banyak pihak untuk pengamanannya.
Bahkan penggunaan kabel pengikat tersebut dikhawatirkan membuat pemilu 2024 rawan kecurangan.
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karema Jaya mengatakan bahwa teknis penyelenggaraan pemilu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk pengadaan logistik seperti kotak suara.
Wacana penggunaan kotak suara yang dikunci kabel ties, dinilainya masih aman dan bisa digunakan.
Sebab menurut Ketua Bawaslu yang akrab disapa DKJ ini, kabel pengikat tidak dibiarkan polos melainkan dilengkapi dengan segel/ logo KPU dan striker.
Kendati demikian DKJ tidak menapik kabel ties tersebut rawan kerusakan. Hanya saja bila hal itu terjadi akan mudah diketahui. BACA JUGA:Data Pengendalian Inflasi di Kota Lubuklinggau Tidak Terbaca Database, Nah Loh...
"Meski rawan kerusakan, bisa mudah diketahui kalaupun kabel tiesnya dirusak oknum," ujarnya.
Selain itu dipastikan DKJ jika hal itu terjadi pihaknya selaku pengawas pemilu tidak akan tinggal diam.
"Kami mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran pemilu," ujarnya. BACA JUGA:Polemik Kepres dan Inpres Menempatkan Anak PKI Jadi Korban Tragedi 1965, Ini Tanggapan Merismon
Dikatakan DKJ, untuk pemilu 2024 pihaknya akan mengedepankan tindakan pencegahan terhadap potensi kecurangan.
"Kalaupun kotak suara dirusak, tentu akan kami tindak sebagai pelanggaran," ujarnya. (yat)