Masyarakat meyakini bahwa dengan cara ini, mereka dapat mencegah terjadinya longsor, mengingat desa mereka berada di perbukitan. Mereka juga memegang pantangan-pantangan unik, seperti larangan mempertunjukkan wayang, memelihara angsa, domba, kerbau, dan menanam bawang merah. Pantangan-pantangan ini diikuti dengan tegas, karena mereka meyakini bahwa melanggarnya dapat membawa bencana.
Makanan pokok masyarakat setempat adalah nasi jagung dengan lalapan dedaunan, umbi-umbian, pete, terong, sambal, dan daun reundeu. Mereka juga menggunakan alat makan berbahan seng, daun, dan plastik sebagai bagian dari tradisi mereka.
Upacara Adat Ngasa
Masih dari Jalawastu, masyarakat di sana punya upacara adat bernama Ngasa. Upacara adat itu diselenggarakan sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia yang diberikan berupa hasil pertanian.
Upacara ini dimulai dengan berjalan kaki menuju Pesarean Gedong, lalu dilanjutkan dengan doa dan makan bersama. Pelaksanaanya setahun sekali, dilakukan pada hari Selasa Kliwon atau Jumat Kliwon.
Warga Jalawastu maupun warga lain yang ikut selama upacara Ngasa tidak boleh makan nasi dan daging. Semua makanan yang boleh dimakan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan nasi dari jagung merupakan menu utama dalam tradisi ini.
Dalam upacara ini juga tidak boleh menggunakan alat makan berbahan kaca. Alat makan yang diperbolehkan yakni piring berbahan seng, daun, dan alat makan berbahan plastik.
Masyarakat yang tinggal di Jalawastu memang pantang makan nasi, daging, dan ikan. Pantangan itu merupakan tradisi yang diteruskan secara turun-temurun dari leluhur mereka.
Makanan pokok masyarakat setempat adalah nasi jagung dengan lalapan dedaunan, umbi-umbian, pete, terong, sambal, dan daun reundeu. Saat makan pun mereka tidak boleh menggunakan piring yang terbuat dari kaca. Alat makan yang digunakan yakni yang berbahan seng, daun, dan alat makan berbahan plastik.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Glamping Mewah Kema Merbabu di Kota Susu Kabupaten Boyolali
Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan: Usulan Warga dan Progres Persyaratan Menuju Kabupaten Baru di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah merencanakan pemekaran wilayah dengan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan. Keputusan ini bukanlah inisiatif pemerintah, melainkan hasil usulan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam upaya mewujudkan rencana ini, Presidium pemekaran Kabupaten Brebes telah melakukan persiapan yang matang dan mengikuti proses yang ditetapkan.
Saat ini, progres pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sudah mencapai tahap penting. Semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru (DOB) telah dipenuhi oleh Presidium pemekaran Kabupaten Brebes. Dokumen persyaratan tersebut juga telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Surga Berkemah di Lereng Gunung Lawu Kabupaten Wonogiri