Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah merencanakan pemekaran wilayah dengan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan. Keputusan ini bukanlah inisiatif pemerintah, melainkan hasil usulan dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Dalam upaya mewujudkan rencana ini, Presidium pemekaran Kabupaten Brebes telah melakukan persiapan yang matang dan mengikuti proses yang ditetapkan.
Saat ini, progres pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sudah mencapai tahap penting. Semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru (DOB) telah dipenuhi oleh Presidium pemekaran Kabupaten Brebes. Dokumen persyaratan tersebut juga telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
Seiring dengan upaya ini, Gubernur Jawa Tengah telah menerima dan mempelajari dokumen persyaratan tersebut, meskipun moratorium DOB yang diberlakukan oleh pemerintah pusat belum dicabut. Hal ini menunjukkan tekad kuat dari masyarakat setempat untuk mendapatkan status kabupaten baru.
Pemekaran Kabupaten Brebes di Provinsi Jawa Tengah merupakan sebuah langkah yang sesuai dan sangat relevan saat ini. Kabupaten Brebes saat ini memiliki 17 kecamatan yang terdiri dari 292 desa dan 5 kelurahan. Wilayahnya yang luas mencapai 1.770 kilometer persegi, dengan populasi lebih dari 1.97 juta jiwa, sesuai data BPS tahun 2020. Adanya enam kecamatan yang siap bergabung dengan kabupaten otonom baru, yaitu Kabupaten Brebes Selatan, menunjukkan bahwa pemekaran ini telah dipikirkan dengan matang.
Keenam kecamatan yang dimaksud adalah:
Kecamatan Bumiayu: Kecamatan ini direncanakan sebagai ibukota Kabupaten Brebes Selatan, menjadikannya pusat administratif yang strategis.
Kecamatan Bantarkawung: Salah satu kecamatan yang akan bergabung, memberikan tambahan sumber daya bagi kabupaten baru ini.
Kecamatan Salem: Kontribusi Kecamatan Salem akan menjadi bagian penting dalam memperkuat Kabupaten Brebes Selatan.
Kecamatan Sirampog: Dengan bergabungnya Kecamatan Sirampog, kabupaten baru ini akan memiliki beragam potensi dan keberagaman.
Kecamatan Tonjong: Tambahan wilayah ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Kabupaten Brebes Selatan.
Kecamatan Paguyangan: Bergabungnya Kecamatan Paguyangan akan memperkaya ciri khas dan potensi daerah ini.
Kesemua langkah ini menggambarkan komitmen dan kerja keras masyarakat serta pihak terkait untuk menghasilkan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan yang lebih baik dan efisien.
Terlepas dari kendala moratorium DOB yang masih berlaku, proses ini terus berlanjut dengan harapan agar dapat segera terealisasi demi kemajuan wilayah dan masyarakat Jawa Tengah.
Kendati demikian, pembentukan kabupaten baru ini masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi dan pusat.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemekaran ini akan memberikan manfaat nyata bagi penduduk setempat dan tidak mengganggu stabilitas wilayah sekitarnya.
Dengan keseriusan dan kesungguhan yang ditunjukkan oleh Presidium pemekaran Kabupaten Brebes, kita dapat menyaksikan terwujudnya Kabupaten Brebes Selatan dalam waktu yang tidak terlalu lama. *