PALEMBANG, PALPOS ID. - Kasus tindak pidana yang melibatkan profesi notaris do Provinsi Sumatera Selatan cukup tinggi, khususnya terkait pembuatan akta.
Kasus tindak pidana yang melibatkan profesi notaris di Provinsi Sumatera Selatan cukup tinggi, khususnya terkait pembuatan Akta.
Adapun jenis pemanggilan Notaris dari pihak kepolisian ataupun jaksa yaitu pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, keterangan palsu, penggelapan, penipuan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan LDCC Award tahun 2023
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel melalui Majelis Pengawas Notaris mencatat pengaduan terhadap notaris hingga pekan pertama Oktober 2023 mencapai 15 pengaduan.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2022 sebanyak 12 pengaduan dan 2021 juga sebanyak 12 pengaduan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel De Ilham Djaya S.H M.H., M.Pd mengatakan jika masyarakat merasa dirugikan dapat mengadukan notaris kepasa pihak berwajib.
BACA JUGA:Perkuat Integritas Pegawai Melalui Sosialisasi Pembentukan Duta Integritas pada Kanwil Kemenkumham Sumsel
"Masih banyak notaris nakal, pengaduan yang masuk ke polisi atau jaksa cukup banyak. Masyarakat boleh melaporkan jika memang ada Notaris yang melanggar," katanya dalam acara pelantikan Notaris di Palembang, beberapa waktu lalu.
Namun kata Ilham, pihak berwajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris jika kasusnya tidak ada kaitannya dengan akta.
"Namun Undang- Undang mengatakan sepanjang bukan tidak pidana murni yang tidak ada kaitannya dengan akta maka pemanggilan bapak ibu harus mendapatkan izin dari majelis Kehormatan notaris," jelas Ilham.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Terapkan Strategis Mitigasi Risiko dalam Layanan Pemasyarakatan
Ilham mengingatkan para notaris untuk dalat bekerja sesuai dengan aturan agar tidak berhadapan dengan hukum yang dalat merugikan diri sendiri dan berimplikasi pada pihak lain.Inforial