Informasinya, nama Nissan X-Trail e-Power sudah terdaftar di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada lampiran peraturan tersebut, ada nama Nissan X-Trail e-Power VE Turbo 4x2 dan Nissan X-Trail e-Power VL 4x4.
Mengenai harganya, kendaraan ini memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berbeda berdasarkan varian.
BACA JUGA:Mobil Kayak Hotel Bintang 5, Tidak Perlu Pengemudi, Siap Diproduksi Massal pada 2024 !
NJKB Nissan X-Trail e-Power VE 4x2 sebesar Rp 446.000.000 dengan dasar pengenaan pajak Rp 468.300.000.
Sementara Nissan X-Trail e-Power VL 4x4 punya NJKB sebesar 469.000.000 dengan dasar pengenaan pajak Rp 492.450.000.
Namun, perlu dicatat bahwa NJKB bukanlah harga jual mobil yang biasanya ditampilkan oleh dealer.
Harga jual on the road pasti akan lebih tinggi lagi karena belum termasuk pajak-pajak lainnya.
Yang membuat Nissan X-Trail e-Power begitu istimewa adalah teknologi e-Power yang ditanamkannya.
Teknologi ini menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik, memberikan kendaraan performa yang canggih dan efisiensi bahan bakar yang tinggi.
Meskipun Nissan sebelumnya telah menggunakan teknologi e-Power di model Note, mereka mengklaim bahwa e-Power yang hadir di X-Trail terbaru telah ditingkatkan secara signifikan.
Secara sederhana, teknologi e-Power pada X-Trail menggerakkan roda menggunakan motor listrik.
Hal ini menciptakan pengalaman berkendara yang mirip dengan mobil listrik murni, dengan tenaga motor listrik yang dihasilkan dari mesin 1.5 liter variable compression turbo engine.