Sejarah Panjang Provinsi Jambi: Perjuangan Menuju Kemerdekaan

Senin 16-10-2023,12:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAMBI, PALPOS.ID - Sejarah Panjang Provinsi Jambi: Perjuangan Menuju Kemerdekaan.

Perjuangan panjang masyarakat Jambi dalam memperoleh status Provinsi telah membentuk sejarah yang mengesankan.

Masa lalu yang penuh liku-liku ini dimulai dengan berakhirnya Kesultanan Jambi bersamaan dengan meninggalnya Sultan Thaha Saifuddin pada tanggal 27 April 1904 dan berakhirnya masa kekuasaan Belanda atas wilayah Kesultanan Jambi. Inilah awal mula perjalanan panjang menuju kemerdekaan Provinsi Jambi.

Gugurnya Kesultanan Jambi dan Masa Pemerintahan Belanda

Setelah Sultan Thaha Saifuddin meninggal pada tahun 1904, Belanda berhasil menguasai wilayah Kesultanan Jambi.

 

BACA JUGA:Provinsi Jambi Ajukan Pemekaran Tiga Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kerinci Bakal Pecah Lagi

BACA JUGA:Provinsi Jambi Siap Mekarkan Daerah: Dua Kabupaten Baru dan Kota Bangko



Pada 4 Mei 1906, Residen Jambi pertama, O.L. Helfrich, diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20. Pelantikannya dilaksanakan pada 2 Juli 1906. Masa kekuasaan Belanda atas Jambi berlangsung selama sekitar 36 tahun, hingga terjadi peralihan kekuasaan kepada Pemerintahan Jepang pada 9 Maret 1942.

Peralihan Kekuasaan dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Ketika Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, Sumatera menjadi satu Provinsi dengan Medan sebagai ibukotanya, dan Teuku Muhammad Hasan diangkat sebagai Gubernur Provinsi Sumatera. Pada tanggal 18 April 1946, Komite Nasional Indonesia Sumatera memutuskan untuk membagi Provinsi Sumatera menjadi tiga Sub Provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi. Keputusan mengenai apakah Keresidenan Jambi akan masuk ke Sumatera Selatan atau Sumatera Tengah melibatkan pemungutan suara dalam Sidang KNI Sumatera. Akhirnya, Keresidenan Jambi diputuskan untuk masuk ke Sumatera Tengah.

 

BACA JUGA:8 Destinasi Wisata Terpopuler di Provinsi Jambi yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Ini 10 Fakta Menarik Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Baru



Perjuangan Menuju Provinsi Jambi

Masyarakat Jambi memiliki beragam pandangan tentang status wilayah mereka. Sebagian ingin Jambi menjadi bagian dari Sumatera Selatan, ada yang ingin tetap berdiri sendiri, dan ada juga yang menginginkan agar Kerinci kembali menjadi bagian dari Keresidenan Jambi, setelah sebelumnya dimasukkan ke Keresidenan Sumatera Barat pada tahun 1922.

Perjuangan menuju Provinsi Jambi semakin terasa nyata dengan Pernyataan Bersama antara Himpunan Pemuda Merangin Batanghari (HP.MERBAHARI) dan Front Pemuda Jambi (FROPEJA) pada 10 April 1954.

Tuntutan tersebut diwujudkan dalam Kongres Pemuda se-Daerah Jambi pada 30 April - 3 Mei 1954, di mana dibentuk Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD) untuk mengupayakan status Provinsi Jambi.

Provinsi Jambi: Perjuangan yang Berbuah Hasil

Pada 6 Januari 1957, Sidang Pleno BKRD secara resmi menetapkan Keresidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi, yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan keluar dari Provinsi Sumatera Tengah.

 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Intip Potensi Kabupaten Kerinci Gabung 3 Calon Provinsi Baru

BACA JUGA:Usulan Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi, Ini Batas Wilayah Kabupaten Kerinci Gabung 3 Calon Provinsi Baru

 

Keputusan ini mendapat persetujuan dari Dewan Banteng, yang pada tanggal 9 Januari 1957 mengambil alih pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo.

Provinsi Jambi akhirnya resmi berdiri pada tanggal 8 Februari 1957, ketika Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai Acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai Wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi. Dengan demikian, Provinsi Jambi menjadi sebuah entitas yang berdiri sendiri, setelah berjuang selama bertahun-tahun.

Penetapan Status Provinsi Jambi

Tanggal 9 Agustus 1957 merupakan titik penting dalam sejarah Provinsi Jambi. Presiden RI Ir. Soekarno menandatangani UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Melalui UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, Provinsi Jambi secara resmi terbentuk dan diakui sebagai entitas pemerintahan yang sah.

Dalam UU No. 61 tahun 1958 tersebut, disebutkan bahwa Provinsi Jambi mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, Kota Praja Jambi, serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah, dan Hilir. Kendati secara dejure Provinsi Jambi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan, tanggal 6 Januari 1957 tetap dianggap sebagai hari jadi Provinsi Jambi berdasarkan sejarah dan keputusan masyarakat Jambi.

Kategori :