Kantornya Digeledah Kejaksaan, Kadishub Prabumulih : Mereka Menjalankan Tugas

Senin 16-10-2023,19:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, mendadak digeledah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (16/10).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam anggaran konsultasi dan koordinasi fiktif alias dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Faisal Basri SH tersebut, tim jaksa penyidik menyita satu kardus besar dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:Lakukan Penggeledahan, Kasi Intel Kejari Prabumulih : Untuk Melengkapi Alat Bukti Sebelum Penetapan Tersangka

Menanggapi adanya penggeledahan di kantor dishub yang dilakukan pihak kejaksaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH mengatakan  apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Prabumulih itu merupakan bagian dari menjalankan tugas.

“Mereka kan menjalankan tugas, melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang berhubungan dengan perjalanan dinas tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkap Marthodi ketika diwawancarai di kantor Dishub Prabumulih usai penggeledahan.

Ketika ditanya apa langkah yang akan dilakukan dishub Prabumulih terkait persoalan itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol ini menuturkan pihaknya selaku aparatur sipil negara (ASN) akan mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Giat Berinvestasi dalam Pelestarian Ikan Air Tawar dengan Restoking Massal

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH, bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) masyarakat terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih.

Dalam waktu kurang dari 30 hari, penyidik intelijen dan penyidik pidsus kejari Prabumulih telah menetapkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif itu ke tahap penyidikan.

“Hasil surat perintah operasi intelijen mengenai ada dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam hal penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun anggaran 2021-2022, ini semacam perjalanan dinas pada dinas perhubungan kota Prabumulih,” ungkapnya Roy Ruady SH MH didampingi Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH, Kamis 5 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel : 9 OBH di Sumsel Teken Kontrak Adendum Bantuan Hukum

“Beberapa pekan lalu kami menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya ada perjalanan dinas yang disalahgunakan. Sehingga dari laporan tersebut dibuat telaah dan dibentuk tim untuk mengumpulkan data dan keterangan,” ujar Roy Riady.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan itu sambung Roy Riady, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang pegawai dilingkungan Dishub Kota Prabumulih. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi itu.

“Adapun posisi kasusnya secara sederhana yaitu, tahun anggaran 2021 dan 2022 ini dishub Kota Prabumulih ini merencanakan kegiatan konsultasi rapat konsultasi daerah semacam perjalanan dinas, dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp302 juta dan tahun 2022 perubahannya Rp450 juta atau totalnya sekitar Rp750 jutaan,” bebernya.

BACA JUGA:November, Pemkot Prabumulih Bakal Bagikan 20 Ton Beras Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Dari dua anggaran itu kata pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini, ditemukan dugaan ada perbuatan melawan hukum yaitu pejabat yang melakukan perjalanan tersebut adalah fiktif. “Artinya yang berangkat 2 orang atau 3 orang tapi di SPJ kan 5 orang,” ungkapnya.*

Kategori :