KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kronologis penembakkan terhadap Hendri (29), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Senin (16/10/2023).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH dan Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian menjelaskan, kejadian tersebut diduga dilatarbelakangi oleh hutang piutang.
"Korban Hendri (29) ini berpamitan kepada isterinya untuk ke rumah pelaku, Rinto (38), Warga Dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB lalu," ujarnya.
Ia menambahkan, rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp3 juta yang sudah lama tidak dibayar oleh tersangka yakni kurang lebih 1 tahun.
"Korban kala itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya berinisial HA. Pukul 20.30 WIB, isteri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku," tuturnya.
Dikatakannya lagi, mendapat kabar tersebut, isteri korban bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat suaminya. Setibanya di TKP, dia melihat Hendri dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia. BACA JUGA:Pasal Tagih Hutang, Warga Sungai Ceper Tewas Ditembak
"Sementara rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong karena yang bersangkutan bersama anak dan isterinya diketahui sudah melarikan diri. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan," imbuhnya.
Masih kata Iptu Chandra, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang diduga akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.
"Kemudian, saya bersama personil gabungan Polsek dan Tim Opsnal Macan Komering Sat Reskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai menggunakan sped boat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya. BACA JUGA:Aniaya Sadam Husein Pakai Batu Bata, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Gurita
Dilanjutkannya lagi, alhasil pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu buah sarung senjata warna hitam.
Kemudian, satu helai baju kaos warna hitam milik korban ; satu helai celana pendek levis milik korban ; dan satu pasang sandal jepit warna hitam. Dimana untuk BB senjata api masih dalam pendalaman.
"Hanya saja saat polisi melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sarung senjata api warna hitam di dalam lemari yang disaksikan oleh Kadus setempat," terangnya. BACA JUGA:Akibat Salah Paham, 1 dari 2 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Dedi Diringkus Polsek Mariana
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. *