Hal ini terjadi pada tahun 1948, meskipun hanya berlangsung selama satu minggu. Namun, peristiwa ini membuktikan keberagaman sejarah Indonesia yang mencakup Aceh sebagai bagian integral dari perjalanan bangsa ini.
2. Satu-satunya Provinsi dengan Penerapan Syariat Islam dalam Hukum
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam sistem hukumnya.
Hak otonomi khusus yang diberikan pada Aceh memungkinkan masyarakatnya menjalankan kehidupan sehari-hari dan pemerintahannya dengan mengikuti prinsip-prinsip agama Islam.
BACA JUGA:Pulau Baru di Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek: Terbentuk Akibat Gempa Tahun 2004
3. Berganti Nama Hingga 3 Kali
Provinsi Aceh juga memiliki sejarah penamaan yang unik. Sejak tahun 1511 hingga sekarang, Aceh telah mengalami pergantian nama sebanyak tiga kali.
Awalnya dikenal sebagai Aceh Darussalam, nama ini digunakan dari tahun 1511 hingga 1959.