BATURAJA, PALPOS.ID - Aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN OKU yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Eks KUD Minanga Ogan bersama Relawan Anti Mafia Tanah pada 19 Oktober 2023 lalu, dimana aksi tersebut nyaris ricuh. Akhirnya mendapat dukungan dari para aktivis, LSM dan Ormas serta elemen-elemen masyarakat Kabupaten OKU.
Dukungan para aktivis, LSM dan Ormas serta elemen-elemen masyarakat Kabupaten OKU ini, setelah mengetahui dan banyaknya beredar video yang menunjukkan sikap oknum pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU yang diduga arogan dan seolah-olah menantang peserta aksi massa, serta dinilai tidak memenuhi tuntutan peserta aksi.
Bentuk dukungan solidaritas para aktivis, LSM dan Ormas serta elemen-elemen masyarakat Kabupaten OKU terhadap kelompok masyarakat Eks KUD Minanga Ogan, ditunjukannya dengan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor BPN OKU, Senin (23/10) sekitar pukul. 09.30 WIB.
Sebelum menggelar aksinya di kantor BPN OKU, massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMPO) bersama kelompok masyarakat Eks KUD Minanga Ogan melakukan titik kumpul di halaman Hotel Erkas pada pukul 08.00 WIB.
Sekitar pukul. 09.30 WIB, ratusan massa yang dikoordinir oleh Koordinator Aksi Robert Jerry Tornando dan Koordinator Lapangan Josi Robet, Muslimin, Ardiansyah, Jovi Oganda dan Bowo Sunarso begerak menuju Kantor BPN OKU menggunakan kendaraan roda 4 dan 2 dengan membawa perlengkapan seperti sound sistem, bendera dan spanduk.
Sesampainya di depan Kantor BPN OKU, massa melalui Koordinator Aksi dan perwakilan secara bergantian menyampaikan orasi dan tuntutannya dihadapan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten OKU, Rosidi didampingi Kabag Rejlen Fithoni dan Staf.
Adapun tuntutan peserta aksi yaitu meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat OKU terkait sikap arogansi dan kata-kata tidak sopan yang telah dilontarkan kepada massa aksi pada pelaksanaan aksi Eks KUD Minanga Ogan pada 19 Oktober 2023 lalu.
Kemudian meminta Kepala BPN OKU untuk menyelesaikan dugaan permasalahan mafia tanah yang ada di Kabupaten OKU dan tidak memihak kepada oknum-oknum tertentu, mencabut sertifikat tanah Eks KUD yang telah diputus oleh MA dan berkekuatan hukum tetap.
Menjawab tuntut tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten OKU, Rosidi dihadapan massa menyatakan permohonan maaf atas sikap yang dinilai arogan tersebut dan bersedia meminta maaf secara terbuka maupun tertulis.
Rosidi juga siap bersedia untuk menyelesaikan dugaan permasalahan tanah yang ada di Kabupaten OKU dan siap berkerjasama untuk memberantas mafia tanah.
Oleh karena jawaban dipoin ketiga tidak membuat puas peserta aksi, maka negosiasi dilanjutkan ke ruangan Kapala Kantor BPN OKU. Yang mana didalam pertemuan ini sebanyak 10 Orang menjadi perwakilan dari massa.
Selesai pertemuan tersebut, Koordinator Aksi Robert Jerry Tornando menyampaikan kepada awak media, bahwa pertemuan tadi menghasilkan adanya surat pernyataan permohonan maaf Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten OKU, Rosidi secara tertulis dan bermaterai.
"Untuk masalah mencabut sertifikat tanah Eks KUD yang telah diputus oleh MA yang telah berkekuatan hukum tetap, kita memberikan tempo 2 minggu kepada pihak BPN OKU untuk menyelesaikannya," pungkas Robert. (*)