Pemekaran Kabupaten Natar Agung tidak hanya berfokus pada aspek nama dan administratif, tetapi juga melibatkan faktor demografi dan geografi.
Setelah pemekaran, diperkirakan jumlah penduduk Kabupaten Natar Agung akan mencapai sekitar 468 ribu jiwa, atau sekitar 45 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, lokasi ibukota Kabupaten Natar Agung direncanakan berada di Kecamatan Jati Agung.
Dukungan dan Tantangan
Meskipun PDOBPKL telah memperoleh dukungan dari sebagian besar desa yang terlibat, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat menjadi kendala utama dalam proses pemekaran wilayah ini.
Namun, PDOBPKL terus berupaya mendapatkan dukungan, termasuk dari Komisi I DPRD Lampung, dalam upaya mewujudkan pembentukan Kabupaten Natar Agung.
Pemekaran wilayah di Pulau Sumatera, khususnya usulan pembentukan Kabupaten Natar Agung di Provinsi Lampung, menjadi contoh nyata dari semangat masyarakat setempat untuk meraih otonomi baru.