SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Sebuah kegiatan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir menyita perhatian Pemerintah Ogan Ilir.
Adanaya kegiatan yang disinyalir melanggar aturan tersebut membuat Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Dinas Perikanan, Bustanul Arifin turun langsung ke lapangan. Meninjau lokasi.
Menurut, Bustanul Arifin, pengecekan lapangan telah memverifikasi informasi masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran DAS.
BACA JUGA:24 Unit Mobil Bekas Pemkab Ogan Ilir Siap Dilelang, Tertarik Siapa Tahu Murah? Ini Situsnya!
"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," ungkapnya.
Penimbunan aliran sungai ini menimbulkan keprihatinan karena berpotensi mengganggu ekosistem sungai, dan menghambat aliran air disaat musim penghujan.
Bustanul menekankan didalam aturan yang ada, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, melarang penimbunan aliran sungai atau aliran anak sungai.
BACA JUGA:Sebanyak 2.353 Peserta PPPK Ogan Ilir Akan Mengikuti Tes Kopetensi, Simak Lokasi dan Tanggal Tesnya
"Pelaku penimbunan aliran sungai bisa berhadapan dengan hukum dan dikenai sanksi pidana. Kalau dilakuakn oleh prusahaan maka izinya akan dicabut" tegasnya.
Pihaknya berencana akan memanggil pemilik yang melak7kan penimbunan untuk memberikan pemahaman, karena aktivitas ini telah melanggar aturan.
"Terkait hal ini, kami akan memanggil siapa pemilik proyek ini untuk diberikan pemahaman," ujar Bustanul.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Hapuskan Honorer Desember 2024, Begini Kata Kepala BKPSDM Ogan Ilir
Tak hanya di lokasi tersebut, pelanggaran serupa juga ternyata terjadi juga di Desa Talang Aur, Kecamtan Indralaya. Disinyalir lokasi sungai yang di timbun tersebut untuk lokasi atau lapak usaha.
"Sehari sebelumnya kita juga telah meninjau dj talang Aur kejadian serupa penutupan aliran sungai," kata Bustanul.
Kepala Desa Beti, Angga Arafat, mengungkapkan bahwa pemilik proyek penimbunan aliran sungai adalah seorang warga bernama Iyon.
BACA JUGA:Resmi, Disdikbud Ogan Ilir Kembalikan Jam Belajar-Mengajar Sekolah Ke Kondisi Normal
Ia menyampaikan bahwa Iyon telah membeli tanah tersebut pada tahun 1989 dengan harga ratusan juta.
Namun, Angga menolak untuk memberikan persetujuan atas surat perjanjian jual beli tanah, mengingat tanah tersebut berada di daerah aliran sungai.
"Pemilik tanah ini sempat menemui saya, meminta agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai," papar Angga.
Angga meminta pihak berwenang yakni Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan kepolisian agar menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Minta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini," pintanya.*