MUARA ENIM,PALPOS.ID – Permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat.
Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim atas keberatannya terhadap putusan banding PTTUN Palembang terkait Pilwabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, ditolak oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi. Putusan kasasi No 368 K/TUN/2023, dengan ketua Majelis Mahkamah Agung H Irfan Fachruddin, dan Cerah Bangun dan H Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai hakim anggota, diucapkan dipersidangan tanggal 4 Oktober 2023. BACA JUGA:Jadikan Aksara Ulu Muatan Lokal Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi. Kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut. “Putusan kasasi ini membuktikan kepada kita semua bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah SH, tidak sah secara hukum,” tegas Kuasa Hukum 5 LSM (Termohon Kasasi) Dr Firmansyah SH MH, Rabu (15/11). BACA JUGA:Limpahkan Lima Tersangka Kasus Akuisi PT SBS Anak Perusahaan PTBA Artinya, kata Firmansyah, memang ada yang salah dan keliru dalam proses tersebut. Putusan ini juga membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD itu sendiri. Kejadian ini, sambungnya, harus menjadi atensi semua pihak. Ke depan, DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan khususnya menyangkut kepentingan publik. “Tidaklah salah kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa, semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya. BACA JUGA:HAR Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam, Upayakan Pasang Rambu Bahaya di Sungai Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan pihaknya baru menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. “Jadi keputusan seutuhnya kita belum membaca.Setelah mendapat salinan putusan tersebut, pihaknya akan dipelajari dan kemudian mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya. Dikatakannya, terkait putusan tersebut tidak ada dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh DPRD sampai ada keputusan Mahkamah Agung. BACA JUGA:Dewan Berang Usulan Pembangunan Jalan Berubah Jadi dinyatakan tidak sah setelah dinyatakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebelum ada putusan Mahkamah Agung ini sah semua produk-produk DPRD , termasuk jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah sampai putusan Mahkamah Agung tidak ada masalah. “Jadi azaz hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu. Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah. Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan,” jelasnya. Apalagi, sambungnya, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim. BACA JUGA:Aksi Nyata Siswa SDIT Serasan Sekundang Galang Donasi Palestina “Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus,” pungkasnya.*Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik
Rabu 15-11-2023,20:09 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #permintaan maaf
#mahkamah agung ri
#ketua dprd muara enim
#ke publik
#kasasi ditolak
#dewan harus nyatakan
#ahmad usmarwi kaffah sh
Kategori :
Terkait
Minggu 08-12-2024,19:54 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menteri ATR/BPN dan PT GPU Serta Perintahkan Pemulihan Hak PT SKB
Rabu 15-11-2023,20:09 WIB
Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik
Selasa 07-02-2023,17:03 WIB
Kasasi Alex Noerdin Ditolak, MA Perintahkan Buka Rekening Diblokir, Hukuman 9 Tahun Penjara Tetap...
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB