MUARA ENIM,PALPOS.ID – Permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat.
Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim atas keberatannya terhadap putusan banding PTTUN Palembang terkait Pilwabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, ditolak oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi. Putusan kasasi No 368 K/TUN/2023, dengan ketua Majelis Mahkamah Agung H Irfan Fachruddin, dan Cerah Bangun dan H Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai hakim anggota, diucapkan dipersidangan tanggal 4 Oktober 2023. BACA JUGA:Jadikan Aksara Ulu Muatan Lokal Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi. Kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut. “Putusan kasasi ini membuktikan kepada kita semua bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah SH, tidak sah secara hukum,” tegas Kuasa Hukum 5 LSM (Termohon Kasasi) Dr Firmansyah SH MH, Rabu (15/11). BACA JUGA:Limpahkan Lima Tersangka Kasus Akuisi PT SBS Anak Perusahaan PTBA Artinya, kata Firmansyah, memang ada yang salah dan keliru dalam proses tersebut. Putusan ini juga membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD itu sendiri. Kejadian ini, sambungnya, harus menjadi atensi semua pihak. Ke depan, DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan khususnya menyangkut kepentingan publik. “Tidaklah salah kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa, semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya. BACA JUGA:HAR Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam, Upayakan Pasang Rambu Bahaya di Sungai Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan pihaknya baru menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait penolakan permohonan kasasi diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. “Jadi keputusan seutuhnya kita belum membaca.Setelah mendapat salinan putusan tersebut, pihaknya akan dipelajari dan kemudian mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya. Dikatakannya, terkait putusan tersebut tidak ada dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh DPRD sampai ada keputusan Mahkamah Agung. BACA JUGA:Dewan Berang Usulan Pembangunan Jalan Berubah Jadi dinyatakan tidak sah setelah dinyatakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebelum ada putusan Mahkamah Agung ini sah semua produk-produk DPRD , termasuk jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah sampai putusan Mahkamah Agung tidak ada masalah. “Jadi azaz hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu. Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah. Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan,” jelasnya. Apalagi, sambungnya, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim. BACA JUGA:Aksi Nyata Siswa SDIT Serasan Sekundang Galang Donasi Palestina “Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus,” pungkasnya.*Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik
Rabu 15-11-2023,20:09 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #permintaan maaf
#mahkamah agung ri
#ketua dprd muara enim
#ke publik
#kasasi ditolak
#dewan harus nyatakan
#ahmad usmarwi kaffah sh
Kategori :
Terkait
Selasa 25-03-2025,21:46 WIB
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Mengecam dan Menantang Permintaan Maaf Willy Salim kepada Rakyat Palembang
Minggu 08-12-2024,19:54 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menteri ATR/BPN dan PT GPU Serta Perintahkan Pemulihan Hak PT SKB
Rabu 15-11-2023,20:09 WIB
Kasasi Ditolak, Dewan Harus Nyatakan Permintaan Maaf ke Publik
Selasa 07-02-2023,17:03 WIB
Kasasi Alex Noerdin Ditolak, MA Perintahkan Buka Rekening Diblokir, Hukuman 9 Tahun Penjara Tetap...
Terpopuler
Sabtu 01-11-2025,19:34 WIB
Mengapa Nissan Skyline Hokusuka Jadi Kolektor JDM Termahal?
Sabtu 01-11-2025,18:17 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara Untuk Memperjelas Administratif
Sabtu 01-11-2025,17:07 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Pisah dari Sukabumi Terus Bergulir
Sabtu 01-11-2025,18:54 WIB
Ducati Monster 2026 Resmi Meluncur: Generasi Baru dengan Mesin Lebih Ringan dan Bertenaga
Sabtu 01-11-2025,17:22 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Jampang Karena Menghadapi Hambatan Geografis
Terkini
Minggu 02-11-2025,09:51 WIB
Sriwijaya FC Terancam Degradasi, Herman Deru Kumpulkan Manajemen dan Suporter
Minggu 02-11-2025,09:49 WIB
Hasil La Liga 2025/2026: Tak Terbendung! Real Madrid Libas Valencia 4-0
Minggu 02-11-2025,09:46 WIB
Hasil Liga Premier Inggris 2025/2026: Liverpool Taklukkan Aston Villa 2-0
Minggu 02-11-2025,09:44 WIB
Hasil Liga Premier Inggris 2025/2026: Chelsea Taklukkan Tottenham 1-0
Minggu 02-11-2025,09:41 WIB