Pembentukan Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Dengan dukungan penuh dari pemimpin dan masyarakat setempat, diharapkan proses pemekaran dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan.
Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru.
Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang akrab disebut Provinsi Kalteng, tengah menggodok rencana pemekaran wilayah untuk menciptakan Daerah Otonomi Baru (DOB).
BACA JUGA:IKN Alasan Utama Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara, Gabungan 5 Kabupaten dari 2 Provinsi
Pemekaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam rencana ini, kita akan membahas beberapa calon daerah otonomi baru (CDOB), calon ibu kota, daerah induk, cakupan wilayah kecamatan, serta referensi yang menjadi dasar pemekaran.
1. Katingan Utara: Membangun Keberlanjutan Pembangunan
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Marikit, Petak Malai, Bukit Raya, Katingan Hulu.
Calon Ibu Kota: (Belum ditentukan)
Daerah Induk: Kabupaten Katingan.
Cakupan Wilayah Kecamatan: Katingan Tengah dan sekitarnya.
2. Kotawaringin Utara: Pusat Inovasi Parenggean
Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Parenggean, Tualan Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai.