BORGOL, PALPOS. ID - Dengan memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku atas nama Syukur (42) warga desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman.
Nekat mengambil sepeda motor milik korban Sutopansyah (36) pada hari Minggu (12/11/2023) saat diparkir dikebun sawit korban di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Muba.
Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta.
BACA JUGA:Hendak Mencuri, Warga Pemulutan diamuk Massa, Berikut Kejadiannya
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan dirumahnya dan saat itu juga diketemukan sepeda motor korban yang sudah di pereteli, nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak." katanya.
Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas pengaman yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.
BACA JUGA:Demi Menciptakan Kondisi Kondusif di Pemilu 2024 Polres Muba Lakukan ini
"Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.*