Meskipun masih menghadapi kendala moratorium DOB, dukungan dari berbagai pihak, termasuk deklarator dan tokoh politik, menunjukkan bahwa usulan ini memiliki potensi untuk direalisasikan.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan untuk melihat apakah Kabupaten Katingan Utara akan menjadi kenyataan dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat di wilayah tersebut.
Rencana Pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan dan Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Indonesia tengah menggodok rencana pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan.
Rencana ini tidak hanya melibatkan perubahan struktur pemerintahan, tetapi juga pemekaran beberapa provinsi.
Salah satu provinsi yang menjadi fokus adalah Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan usulan pembentukan dua provinsi baru sebagai langkah strategis dalam mendukung IKN.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara
BACA JUGA:Pembentukan Kabupaten Rungan Manuhing: Aspirasi Warga dan Perjuangan Panjang Menuju Otonomi Baru
Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah mencapai 153.564 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2.65 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019.
Melihat potensi dan kebutuhan akan pengelolaan yang lebih efisien, pemerintah daerah Kalimantan Tengah mengusulkan pemekaran provinsi.
Usulan Pemekaran
Pertimbangan pemekaran provinsi di Kalimantan Tengah melibatkan dua usulan yang menarik perhatian, yakni pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya.
1. Provinsi Kotawaringin