Fungsi gubernur tidak hanya terbatas pada urusan lokal, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah provinsi.
Pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru pada tahun 2011 mencerminkan dinamika perkembangan wilayah.
Langkah ini tidak hanya mengubah lanskap fisik tetapi juga mengindikasikan pertumbuhan dan perkembangan yang pesat.
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Selatan: Eksplorasi Keunikan dan Kekayaan Budaya yang Tersembunyi
Otonomi dan Hubungan Antar Pemerintahan
Hubungan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dibangun atas dasar asas otonomi dan tugas pembantuan.
Masing-masing entitas memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Ini mencerminkan semangat otonomi yang diterapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010.
DPRD Kalimantan Selatan: Legislatif dan Kepemimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, dengan 55 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan.
BACA JUGA:Sejarah Panjang dan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah
Pimpinan DPRD terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak.
Dengan hasil pemilihan umum 2019, komposisi anggota DPRD periode 2019-2024 menunjukkan keberagaman politik dengan melibatkan 10 partai politik.
Partai Golkar muncul sebagai pemimpin dengan 12 kursi, memperkuat peran mereka dalam membentuk kebijakan di tingkat regional.