MUARA ENIM,PALPOS.ID - Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pemangku kepentingan penataan ruang di Kabupaten Muara Enim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menggelar sosialisasi tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 dan dinamika permasalahan penerapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (29/11).
Kepala Dinas PUPR Muara Enim yang diwakili Plt Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Muara Enim, Andryan Wikrawardana, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta mengenai pelaksanaan PKKPR dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Kegiatan ini menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan kegiatan penataan ruang, Camat se-Kabupaten Muara Enim, BUMN/BUMD/BUMS, dan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang. "Kami mengundang dua orang narasumber dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjelaskan secara detail mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, serta memberikan contoh kasus dan solusi terkait dengan penerapan PKKPR di daerah," kata Andryan. BACA JUGA:Karang Taruna, Organisasi Sosial dan PSM Dilatih Berwirausaha Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim yang diwakili Plt. Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Yani Heriyanto, menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan multistakeholders yang membutuhkan peran serta dan koordinasi yang harmonis antara pemerintah, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, BUMN/BUMS/BUMD, dan pihak lainnya yang memiliki kepentingan terhadap ruang wilayah. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha adalah dengan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik / Online Single Submission (OSS). "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan penataan ruang di Kabupaten Muara Enim dapat mengerti dan memahami mengenai mekanisme pelaksanaan PKKPR sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, sehingga dapat mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang di Bumi Serasan Sekundang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," ujar Yani. BACA JUGA:Muara Gula Baru Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Dalam sosialisasi ini, lanjut Yani, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber mengenai hal-hal yang berkaitan dengan PKKPR. Selain itu, para peserta juga mendapatkan materi sosialisasi dalam bentuk buku pedoman dan leaflet yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam melaksanakan PKKPR di Kabupaten Muara Enim. "Sosialisasi PKKPR ini merupakan salah satu upaya Pemkab Muara Enim untuk meningkatkan kualitas penataan ruang di wilayahnya, serta mendukung terwujudnya visi Kabupaten Muara Enim sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera,"tutupnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber Kasubdit Pemanfaatan Ruang Wilayah 1 Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, perwakilan Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim, Camat se-Kabupaten Muara Enim, BUMN/BUMD/BUMS, dan masyarakat umum.*Tata Ruang Harmonis, Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi PKKPR
Rabu 29-11-2023,20:33 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #tata ruang harmonis
#plt kabid tata ruang
#pemkab muara enim
#kepala dinas pupr muaraenim
#gelar sosialisasi pkkpr
#andryan wikrawardana
Kategori :
Terkait
Senin 12-01-2026,16:45 WIB
AKBP Hendri Syaputra Resmi Jabat Kapolres Muara Enim
Jumat 02-01-2026,20:34 WIB
Edison Ingin Kepala OPD Bisa Gaspol Pembangunan
Selasa 30-12-2025,19:18 WIB
Jelang Tahun Baru, Musnahkan 2.220 Botol Miras
Rabu 17-12-2025,16:46 WIB
ASN Wajib Budayakan Jauhi Praktik Korupsi
Rabu 17-12-2025,16:34 WIB
Muara Enim Dukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,11:46 WIB
Hasil Liverpool vs Burnley: Liverpool Kembali Gagal Menang, Burnley Tahan The Reds 1-1.
Minggu 18-01-2026,15:30 WIB
Pelaku Pencurian Motor Modus Ajak Beli Tuak, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur
Minggu 18-01-2026,11:57 WIB
Hasil Real Madrid vs Levante: Tekuk Levante 2-0, Madrid Bangkit Pepet Barcelona.
Minggu 18-01-2026,11:31 WIB
Hasil Manchester United vs Manchester City: MU Tetap Perkasa Taklukkan Man City 2-0.
Minggu 18-01-2026,17:03 WIB
Bukan Mobil Saja, VinFast Rilis Viper Skuter Listrik Jarak Tempuh 156 Km
Terkini
Minggu 18-01-2026,20:10 WIB
Pisang Bolen Homemade, Renyah Berlapis dan Lebih Hemat: Cocok untuk Camilan Keluarga hingga Ide Bisnis Rumahan
Minggu 18-01-2026,20:00 WIB
Vivo X Fold3 Pro Tawarkan Kombinasi Kamera ZEISS, Keamanan Tinggi, dan Performa Flagship
Minggu 18-01-2026,20:00 WIB
Feby Deru Tunjukkan Totalitas Lestarikan Tari Sumsel Lewat Reuni Sanggar Seni Cempako
Minggu 18-01-2026,19:50 WIB
Musi Run Sumeks Pererat Silaturahmi, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Minggu 18-01-2026,19:50 WIB