Selisih harga tergantung harga Indonesia Crude Price (ICP) yang fluktuatif, sehingga bilamana harga ICP senilai 80 USD per barrel, maka jumlah yang diterima BUMD Petromuba dari Pertamina sebesar 70 perse dari harga ICP, yaitu Rp. 5.283,- per liter dengan kurs Rp. 15.000,- per USD.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Patroli Karhutla di Dua Kecamatan Kabupaten OKI
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut PT BMH Bantu Tangani Karhutla di Pampangan OKI
Sedangkan BUMD Petromuba membayarkan kepada masyarakat sebesar 82% dari jumlah yang dibayarkan Pertamina kepada BUMD Petromuba, atau sekitar Rp. 4.332,- per liter. Sementara bilamana minyak mentah tersebut dijual ke refinery illegal, bisa dibeli sampai harga Rp. 6.000,- per liter.
Minyak hasil penyulingan dari refinery illegal tidak langsung dikonsumsi, namun diangkut ke gudang-gudang yang banyak tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, kemudian di gudang tersebut, minyak hasil penyulingan refinery illegal tersebut dicampur dengan BBM Subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi tangki BBM nya di SPBU, disini ditengarai ada kerjasama antara pelaku perdagangan minyak illegal dengan pengelola SPBU.
Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp. 14.000,- sampai Rp. 15.000,- sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp. 2.000,- per liternya. Hal tersebut mengakibatkan langkanya BBM Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga H Toha meminta pemerintah menerbitkan peraturan untuk melarang paraktek tersebut, dan seluruh minyak rakyat dijual melalui BUMD Petromuba ke Pertamina, sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku refinery illegal, dan pergudangan yang digunakan untuk mencampur minyak hasil sulingan dengan minyak subsidi.
BACA JUGA:Kapolres OKI Dampingi Kapolda Sumsel Kunjungan ke Tulung Selapan
BACA JUGA:Pj Gubernur Kompak Bersama Kapolda Sumsel Percepat Penanganan Karhutla
Sementara pihaknya masih masih memaklumi pertambangan minyak rakyat yang berjumlah sekitar 7.000 sumur dan memperkerjakan sekitar 35.000 jiwa, ditambah pekerja yang melansir menggunakan sepeda motor dari sumur ke mobil tangki, sejauh minyaknya dijual ke BUMD Petromuba,, sambil menunggu diterbitkannya regulasi dari pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM.
Dalam waktu dekat, Kapolda Sumsel juga akan konsolidasi dengan BUMD Petromuba, Pertamina dan SKK Migas guna dapatnya ditemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun Pemerintah. Dan memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel untuk menindak tegas SPBU dan para pelansir BBM Subsidi dari SPBU yang dicurigasi akan digunakan sebagai bahan campuran minyak hasil produksi refinery illegal. *