PALEMBANG, PALPOS.ID-Kemajuan teknlogi ibarat dua sisi mata pedang, pada satu sisi kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan akan tetapi pada sisi lainnya, kemajuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Tindakan kejahatan.
Akses informasi dari seluruh belahan dunia dengan begitu cepat mudah diterima. Pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 sebanyak 204,7 juta jiwa.
Tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari total populasi pada wal tahun 2022.
Tingginya pengguna teknologi berbasis internet ini juga menjadi sasaran tindak kejahatan, salah satunya diantaranya adalah pencurian data pribadi Presiden Jokowi mengesahkan undang- undang nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan Data Pribadi (PDP).
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan kepada Nasabah, BRI Unit 2 Kota Pindah Alamat
Hal ini diharapkan menjadi penanda era baru tata Kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.
Maka dalam upaya tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berupaya memberikan edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas.
Dalam sambutanya pada Forum diskusi bertema “Papua Muda berdaya, Cerdas Lingkungi Data Pribadi,” Astrid Ramadiah Wijaya Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Direktorat Informasi danKomunikasi Polhukam Kemenkominfo mengajak kaum muda Papua juga masyarakat secara umum untuk cermat dan kritis serta secara khusus mejaga keamanan data pribadi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Pajoge Angkong dan Sejarah Bumi Arung Palakka
"Sosialisasi ini untuk kita semua agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadi, dan diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya keamanan data pribadi dan risiko pencurian data pribadi," jelas Astrid di Palembang, Kamis (30/11).
Selanjutnya Astrid menjelaskan bahwa bertambahnya kegiatan secara daring membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar.
"Kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan maintenance agar keamanan data terjamin kerahasiaannya,"jelasnya. Sumiati juga mengemukakan jika bentuk serangan di dunia siber juga makin beragam bukan hanya serangan teknis, tetapi juga serangan ke personal secara sosial dan mengeksploitasi isu sensitif di masyarakat.
BACA JUGA:Yuk Simak Ini ! Syarafol Anam, Gabungan Seni dan Sholawat Kepada Baginda Rasulullah
Terkini para pelaku kejahatan siber juga terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada untuk membentuk modus kejahatan baru.
"Seperti kasus pencurian data menggunakan file berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan maupun dengan memanfaatkan fasilitas di platform media sosial yang berpotensi menyebabkan terjadinya penipuan atau pencurian data pribadi," papar Astrid.