BATURAJA, PALPOS.ID - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa menyebutkan bahwa harga kebutuhan pokok (sembako) di daerah itu masih stabil menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 (nataru).
"Harga sembako masih relatif stabil tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Amzar Kristopa, saat dibincangi Sabtu (2/12/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan di Pasar Atas dan Pasar Baru Baturaja, beberapa barang kebutuhan pokok masih stabil belum terjadi lonjakan harga yang signifikan.
BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU
Seperti minyak goreng curah masih diharga Rp15.000/Kg dan kemasan Rp16.000/Kg, beras premium Rp14.300/Kg, beras medium Rp13.000/Kg, telur ayam ras Rp25.000/Kg, gula pasir Rp15.000/Kg dan tepung terigu Rp14.000/Kg.
Sama halnya dengan harga daging ayam broiler belum ada perubahan masih dikisaran Rp30.000/Kg dan dan daging sapi Rp120.000/Kg.
Begitupun harga bumbu dapur seperti bawang merah dan bawang putih harganya masih stabil dipatok pedagang sebesar Rp40.000/Kg.
Hanya saja, kata dia, lonjakan harga terjadi pada cabai merah keriting dari sebelumnya dikisaran Rp80.000 per kilogram (Kg), kini naik menjadi Rp100.000/Kg.
BACA JUGA:Lakukan Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Menurut dia, kenaikan harga tersebut disebabkan karena pasokan cabai dari Pulau Jawa dan Sumatra saat ini sangat terbatas.
Hal tersebut berdampak pada turunnya daya beli masyarakat yang hanya membeli cabai dalam jumlah sedikit karena harganya mahal.
Untuk menekan lonjakan harga agar tidak semakin tinggi, lanjut dia, saat ini pihaknya menggencarkan monitoring di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten OKU guna mencegah aksi penimbunan sembako oleh oknum pedagang untuk mencari keuntungan tinggi.
BACA JUGA:Rahasia Nutrisi dan Khasiat Lemon yang Meningkatkan Kesehatan Anda Secara Alami
Disperindag OKU menerjunkan tim ke lapangan guna menyisir lapak-lapak pedagang untuk memastikan harga sembako tetap stabil tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
"Jika pedagang kedapatan melakukan aksi menimbun sembako maka siap-siap mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)