Dalam merancang agenda reformasi hukum, Ganjar dan Mahfud berkomitmen untuk mengoptimalkan proses digitalisasi birokrasi. Langkah ini diharapkan dapat menguatkan sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi proses.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo, Menginap di Rumah Warga untuk Sentuhan Langsung dengan Rakyat
BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Canangkan Revolusi Digital: Transformasi Birokrasi dan Era Baru Tanpa KKN di Indonesia
Selain itu, perbaikan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) internal diharapkan mampu membentuk budaya kerja yang mendukung proses reformasi hukum secara menyeluruh.
Tak hanya itu, pasangan ini juga berjanji untuk menjamin kesejahteraan aparat penegak hukum selama bekerja dan setelah pensiun.
Dengan pendekatan yang holistik, mereka berupaya tidak hanya membenahi sistem secara digital, tetapi juga memberikan dukungan nyata terhadap kondisi dan masa depan para aparat penegak hukum.
"Terakhir, korupsi ini sudah menjadi budaya yang sistemik. Jadi kita juga perlu selesaikan secara sistematis.
Caranya, melalui pengesahan RUU perampasan aset. Hanya dengan Mas Ganjar dan Prof Mahfud reformasi hukum bisa tercapai," pungkas Roby, menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) perampasan aset sebagai langkah konkret untuk memberantas korupsi. *