OGANILIR,PALPOS.ID - Sebanyak 100 pasang pasutri dari berbagai desa di 16 Kecamatan di Ogan Ilir mengikuti program Istbat Nikah yang digelar Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pendusukan dan Catatan Sipil.
Acara tersebut digelar di Gedung Serbaguna, Komplek Perkantoran Pemda Lama, Indralaya. Menurut rencana acara ini digelar dua hari yakni pada 5-6 Desember 2023.
Sebelumnya tercatat di tahun 2018 terdapat 600 pasang peserta yang mengikuti menikah masal ini.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengungkapkan bahwa Program Itsbat nikah tersebut merupakan inisiatif pemerintah untuk menyosialisasikan pentingnya menikah sesuai aturan hukum.
BACA JUGA:Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Pemekaran dan Otonomi Baru
Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan urusan administrasi tidak terhambat, selain itu juga untuk keperluan birokrasi dan hak waris.
Bupati Ogan Ilir menyampaikan mengapa tahun ini Istbad nikah hanya di gelar hanya untuk 100 pasutri, hal tersebut karena adanya kekhawatiran terkait kegunaan anggaran yang ditakutkan akan sia-sia, peserta belum siap, sedikit dan administrasi yang belum lengkap.
"Diperlukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan jumlah pasangan yang akan dinikahkan," ujar Panca Didampingi Kepala Dinas Kependusukan dan Catatan Sipil, Zaidan. Selasa, 5 Desember 2023.
"Kita ingin memastikan anggaran yang disiapkan tidak terbuang sia-sia, jadi kita akan mengakomodir jumlah yang sesuai dengan persiapan peserta," katanya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 1700 orang atau peserta yang telah mengikuti Itsbat nikah di Ogan Ilir.
Namun, data lapangan masih belum lengkap, pihaknya berencana untuk menganggarkan kembali di tahun mendatang tentunya setelah verifikasi lebih lanjut oleh Dukcapil dan pihak Kecamatan. Hal itu melihat animo masyarakat yang dinilai cukup tinggi.
"Mau 500 atau 1000 peserta tetap akan kita fasilitasi di tahun mendatang," katanya.
Menurut Panca, salah satu penyebab rendahnya pernikahan tidak tercatat adalah karena banyak pasangan yang sudah nyaman dan lama menikah, sehingga menikah lagi secara hukum dianggap tidak terlalu penting.