SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara: Antara Aspirasi dan Tantangan.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara terus menjadi topik hangat dalam pembahasan regional di Indonesia.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, wacana mengenai pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara terus berkembang.
Update Terbaru: Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Menuju 5 Provinsi Baru
Menyusul perkembangan terkini, usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara telah mencapai titik baru dengan rencana pembentukan lima provinsi daerah otonomi baru (DOB).
BACA JUGA:Menyelami Kekayaan Bahasa Batak Sumatera Utara: 26 Kosa Kata yang Wajib Kamu Ketahui
Namun, realitas pemekaran ini dinilai realistis mengingat luas wilayah Sumatera Utara yang mencapai 72.981 kilometer persegi.
Provinsi Sumatera Utara saat ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, menjadikannya salah satu provinsi terbesar di Indonesia.
Dengan jumlah penduduk mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi, Sumatera Utara berada di peringkat empat nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Aspirasi Warga dan Tokoh Masyarakat Lokal
Penting untuk dicatat bahwa usulan pemekaran wilayah ini bukan semata-mata inisiatif dari pemerintah, tetapi juga mencerminkan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dan Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
BACA JUGA:Moratorium DOB Tetap Wacana Pemekaran Sumatera Utara Menjadi 5 Provinsi Terus Berkembang
Kelima usulan provinsi DOB ini memiliki dasar aspiratif yang kuat, dengan pertimbangan etnis, geografis, dan latar belakang budaya.