MUARA ENIM,PALPOS.ID - Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel Mapolres Muara Enim.
Pria yang profesi sebagai petani ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim dirumahnya saat sedang menunggu pembeli, Selasa (5/12) Pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. BACA JUGA:HAR Imbau PPK Jaga Netralitas Demi Pemilu Berkualitas Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, barulah mereka melakukan upaya paksa penggerebekan dirumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya dilokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diguga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram, 1 plastik klip bening, 1 skop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna Merah Muda di bungkus kantong kresek warna Biru di saku celana panjang jeans warna Coklat. “Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang mana telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” Darmanson didampingi Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH, Kamis (7/12). BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan diakui pelaku tersebut bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya memang hendak di jual kembali. “Atas pengakuan tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) KUHP,” ujarnya.*Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #siap edar
#sahrul
#kecamatan rambang niru
#kapolres muara enim
#desa jemenang
#amankan 41 paket sabu
#akbp andi supriadi
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,21:57 WIB
OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat
Selasa 19-12-2023,20:56 WIB
Petani Simpan Dua Pucuk Senpira
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Minggu 08-10-2023,19:55 WIB
Pelaku Karhutla Diringkus Saat Sedang Tertidur Pulas
Kamis 20-07-2023,17:43 WIB
Kuasa Hukum Oknum Kades yang Dilaporkan Tiduri Isteri Orang Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Terpopuler
Jumat 12-09-2025,13:18 WIB
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17: Tahan Imbang CSKA Sofia
Jumat 12-09-2025,10:44 WIB
Timnas Futsal Indonesia Juara CFA International Tournament 2025 Usai Bekuk Denmark 4-2 di Final
Jumat 12-09-2025,16:14 WIB
Warga Telang Bayung Lencur ditemukan Tewas Tergeletak di Jalintim Palembang - Jambi
Jumat 12-09-2025,20:02 WIB
Harga Tetap, Fitur Bertambah: Toyota Innova Zenix Hybrid 2025 Lebih Lengkap
Jumat 12-09-2025,15:56 WIB
Banjir Kembali Melanda Kota Prabumulih, 20 Kelurahan dan Desa Terendam
Terkini
Jumat 12-09-2025,20:57 WIB
Kawasaki Ninja H2R 2026: Hyperbike Buas dengan Tenaga 310 HP, Harga Rp 1,1 Miliar!
Jumat 12-09-2025,20:25 WIB
Yamaha TZR50: Baby Sport Bike 2-Tak yang Jadi Incaran Kolektor
Jumat 12-09-2025,20:02 WIB
Keluarga Dua Terdakwa Korupsi di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejaksaan
Jumat 12-09-2025,20:02 WIB
Harga Tetap, Fitur Bertambah: Toyota Innova Zenix Hybrid 2025 Lebih Lengkap
Jumat 12-09-2025,17:51 WIB