MUARA ENIM,PALPOS.ID - Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel Mapolres Muara Enim.
Pria yang profesi sebagai petani ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim dirumahnya saat sedang menunggu pembeli, Selasa (5/12) Pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. BACA JUGA:HAR Imbau PPK Jaga Netralitas Demi Pemilu Berkualitas Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, barulah mereka melakukan upaya paksa penggerebekan dirumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya dilokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diguga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram, 1 plastik klip bening, 1 skop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna Merah Muda di bungkus kantong kresek warna Biru di saku celana panjang jeans warna Coklat. “Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang mana telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” Darmanson didampingi Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH, Kamis (7/12). BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan diakui pelaku tersebut bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya memang hendak di jual kembali. “Atas pengakuan tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) KUHP,” ujarnya.*Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #siap edar
#sahrul
#kecamatan rambang niru
#kapolres muara enim
#desa jemenang
#amankan 41 paket sabu
#akbp andi supriadi
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,21:57 WIB
OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat
Selasa 19-12-2023,20:56 WIB
Petani Simpan Dua Pucuk Senpira
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Minggu 08-10-2023,19:55 WIB
Pelaku Karhutla Diringkus Saat Sedang Tertidur Pulas
Kamis 20-07-2023,17:43 WIB
Kuasa Hukum Oknum Kades yang Dilaporkan Tiduri Isteri Orang Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Terpopuler
Rabu 29-01-2025,16:36 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 30 Januari 2025: Cancer Harus Mengais Rezeki, Aries Perlu Perhitungan dalam Usaha
Rabu 29-01-2025,15:10 WIB
Air Terjun Semantung: Salah Satu Wisata di Lampung yang Menawarkan Keindahan Alam Mempesona!
Rabu 29-01-2025,20:19 WIB
Cek Sini Yuk! Ramalan Shio Kamu di Tahun 2025: Apa yang Kamu Perbuat di Tahun Ular Kayu ini
Rabu 29-01-2025,16:34 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Provinsi Tana Toraja dan Potensi Pariwisata Budaya
Rabu 29-01-2025,20:18 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Baru dan Dampaknya
Terkini
Rabu 29-01-2025,22:32 WIB
Boekit Saila: Camping Ground di Sentul dengan Fasilitas Lengkap Cocok untuk Liburan Keluarga
Rabu 29-01-2025,22:17 WIB
POCO M6 Pro Resmi Diluncurkan: Ponsel Budget dengan Performa Tangguh dan Fitur Canggih
Rabu 29-01-2025,22:12 WIB
POCO X6 Pro 5G Resmi Diluncurkan: Ponsel Flagship dengan Performa Tangguh dan Fitur Canggih
Rabu 29-01-2025,22:06 WIB
POCO M6 Resmi Diluncurkan: Ponsel Budget dengan Desain Menawan dan Performa Tangguh
Rabu 29-01-2025,21:09 WIB