MUARA ENIM,PALPOS.ID - Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel Mapolres Muara Enim.
Pria yang profesi sebagai petani ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim dirumahnya saat sedang menunggu pembeli, Selasa (5/12) Pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. BACA JUGA:HAR Imbau PPK Jaga Netralitas Demi Pemilu Berkualitas Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, barulah mereka melakukan upaya paksa penggerebekan dirumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya dilokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diguga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram, 1 plastik klip bening, 1 skop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna Merah Muda di bungkus kantong kresek warna Biru di saku celana panjang jeans warna Coklat. “Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang mana telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” Darmanson didampingi Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH, Kamis (7/12). BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan diakui pelaku tersebut bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya memang hendak di jual kembali. “Atas pengakuan tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) KUHP,” ujarnya.*Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #siap edar
#sahrul
#kecamatan rambang niru
#kapolres muara enim
#desa jemenang
#amankan 41 paket sabu
#akbp andi supriadi
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,21:57 WIB
OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat
Selasa 19-12-2023,20:56 WIB
Petani Simpan Dua Pucuk Senpira
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Minggu 08-10-2023,19:55 WIB
Pelaku Karhutla Diringkus Saat Sedang Tertidur Pulas
Kamis 20-07-2023,17:43 WIB
Kuasa Hukum Oknum Kades yang Dilaporkan Tiduri Isteri Orang Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Terpopuler
Senin 24-03-2025,16:26 WIB
Bikin Resah Warga, Seorang ODGJ di Kelurahan 5 Ilir Kota Palembang Dievakuasi oleh Tim Gabungan.
Senin 24-03-2025,15:12 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan 2 Kabupaten Baru Pisah dari Lahat
Senin 24-03-2025,14:44 WIB
Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur: Harapan Baru bagi Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan
Senin 24-03-2025,21:27 WIB
Realme 13+ 5G & Realme 13 5G: Performa Powerful untuk Pengalaman Gaming Ala Flagship Saat Ngabuburit
Senin 24-03-2025,14:34 WIB
Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh Karantina Untuk Kelancaran Arus Mudik Idulfitri 2025
Terkini
Selasa 25-03-2025,12:30 WIB
Kejati Sumsel Geledah Rumah Amrullah Tersangka Kasus Korupsi Izin Kawasan Hutan di Musi Rawas
Selasa 25-03-2025,12:23 WIB
Muba Targetkan Tri Sukses, Sukses Tuan Rumah, Sukses Penyelenggaraan dan Sukses Prestasi
Selasa 25-03-2025,11:56 WIB
Rizky Ridho Optimistis Indonesia Bangkit Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selasa 25-03-2025,11:52 WIB
Patrick Kluivert Minta Timnas Indonesia Move On, Targetkan Kemenangan atas Bahrain
Selasa 25-03-2025,11:47 WIB