MUARA ENIM,PALPOS.ID - Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel Mapolres Muara Enim.
Pria yang profesi sebagai petani ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim dirumahnya saat sedang menunggu pembeli, Selasa (5/12) Pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. BACA JUGA:HAR Imbau PPK Jaga Netralitas Demi Pemilu Berkualitas Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, barulah mereka melakukan upaya paksa penggerebekan dirumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya dilokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diguga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram, 1 plastik klip bening, 1 skop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna Merah Muda di bungkus kantong kresek warna Biru di saku celana panjang jeans warna Coklat. “Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang mana telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” Darmanson didampingi Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH, Kamis (7/12). BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan diakui pelaku tersebut bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya memang hendak di jual kembali. “Atas pengakuan tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) KUHP,” ujarnya.*Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #siap edar
#sahrul
#kecamatan rambang niru
#kapolres muara enim
#desa jemenang
#amankan 41 paket sabu
#akbp andi supriadi
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,20:00 WIB
Bupati Edison Buka Bersama Warga Desa Air Cekdam
Jumat 17-01-2025,21:57 WIB
OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat
Selasa 19-12-2023,20:56 WIB
Petani Simpan Dua Pucuk Senpira
Kamis 07-12-2023,20:29 WIB
Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar
Minggu 08-10-2023,19:55 WIB
Pelaku Karhutla Diringkus Saat Sedang Tertidur Pulas
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,16:33 WIB
Bansos 2026 Cair hingga Rp3 Juta, Ini Daftar Penerima PKH, BPNT, dan Cara Cek Status Bantuan
Minggu 07-06-2026,15:21 WIB
Piala AFF U-19 2026: Laga Hidup Mati Timnas U-19 Indonesia Vs Vietnam, Kejar Juara Grup dan Semifinal.
Minggu 07-06-2026,12:59 WIB
Toyota Innova Reborn 2026 Resmi Facelift, Tampilan Makin Mewah Sebelum Pensiun?
Minggu 07-06-2026,08:43 WIB
Pisang Molen Tetap Digemari, Menjadi Camilan Favorit Lintas Generasi
Minggu 07-06-2026,12:51 WIB
Harga Rp42 Jutaan, TVS Ronin Midnight Blue Tawarkan Fitur yang Sulit Ditandingi
Terkini
Minggu 07-06-2026,22:42 WIB
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Perkuat Aksi Iklim Melalui Penghijauan dan Pengelolaan Sampah
Minggu 07-06-2026,20:53 WIB
Tim Penyidik Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur
Minggu 07-06-2026,20:51 WIB
Rumah Panggung di Sungai Pinang II Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Minggu 07-06-2026,19:52 WIB
Jangan Anggap Sepele! Kenali Penyebab Stres dan Cara Efektif Mengatasinya
Minggu 07-06-2026,19:47 WIB