SEKAYU, PALPOS. ID - Polres Muba dinyatakan memenang sidang Pra Peradilan. Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB s/d selesai.
Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Novianto, S.H. dengan Panitera Pengganti (PP) :
Rina Silviana SH. MH
Diketahui telah dilaksanakan Sidang Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.pra/2023/PN.Sky, yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sekayu.
BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye, Polres Muba Turunkan Ratusan Personil, Ini Tujuannya
Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.pra/2023/PN.Sky, tersebut di daftarkan oleh Pihak Pemohon dari : Kantor advokat "M. Husni Chandra & Rekan.
Diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap atas nama Muchsin Gono Bin Gono Sukanto.
Dimana ia melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, yang terjadi kurun waktu 2019 sampai dengan Maret 2023 di PT. SAL Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabuoaten Muba.
BACA JUGA:Polres Muba Amankan 2000 liter Minyak Ilegal, Berikut Kronologisnya
Dan Selaku pendamping/kuasa hukum dari Pihak Termohon yaitu Kasikum Polres Musi Banyuasin.
Kapolrrs Muba AKBP Imam Syafei SIK melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH mengatakan bahwa adapun agenda Agen Sidang Praperadilan hari ini Jum'at, 08 Desember 2023 dengan agenda Putusan.
" Hasil nya yakni Menyatakan Putusan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kantor advokat "M. Husni Chandra & Rekan di menangkan oleh Satreskrim Polres Muba.
Lanjutnya, Membebankan biaya perkara pada Pemohon yaitu Muchsin Gono Bin Goni Sukanto dan Kantor advokat "M. Husni Chandra & Rekan".
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Brata Musi, Ini Tujuannya..
"Adapun Sidang Praperadilan antara Satreskrim Polres Muba Polda Sumsel dengan Muchsin Gono bin Gono Sukanto selaku Pemohon tentang Laporan Polisi Nomor LP-B/192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023." Pungkasnya.*