Perjuangan Provinsi Sumatera Tengah: Antara Pemekaran dan Kontroversi

Senin 11-12-2023,14:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah melibatkan pemenuhan syarat-syarat tertentu. 

Dengan jumlah penduduk gabungan 7 kabupaten mencapai 1.84 juta dan luas wilayah mencapai 23.1 ribu kilometer persegi, potensi daya saing masyarakat dari tiga provinsi tersebut menjadi alasan utama di balik usulan ini.

Usulan dan Tanggal Penting

Pada tanggal 27 Oktober 2022, surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dikirimkan kepada Presiden Jokowi dengan nomor surat: 01/X/IPST-2022. 

Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar, sebagai Ketua Inisiator, menandatangani surat tersebut dengan harapan dapat mewujudkan daya saing masyarakat di 7 Kabupaten dan Kota yang terlibat.

BACA JUGA:WISATA BARU! Hanya dengan Rp 20 Ribu, Sudah Bisa Naik Kincir Ria Terbesar di Palembang, Sumatera Selatan

BACA JUGA:Libur Nataru : Mengungkap Kekayaan Sejarah Sumatera Selatan di Museum Balaputera Dewa Palembang

Respons Gubernur Jambi

Meskipun mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, Gubernur Jambi, Al Haris, menunjukkan sikap hati-hati. 

Meskipun mengakui bahwa pembentukan provinsi baru adalah bagian dari aspirasi masyarakat, Al Haris menegaskan bahwa saat ini masih berlaku moratorium terhadap pemekaran provinsi. 

Beliau belum dapat menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap rencana Provinsi Sumatera Tengah.

Kontroversi dan Moratorium

Al Haris menyoroti pentingnya mematuhi moratorium pemekaran provinsi, kecuali di daerah khusus otonomi di Papua yang memiliki kebijakan tersendiri. 

BACA JUGA:Eksplorasi Mendalam di Lembah Anai: Keajaiban Alam Sumatera Barat yang Memukau

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Menjadi Dua Provinsi Baru

Hal ini menimbulkan kontroversi karena pembentukan Provinsi Sumatera Tengah dipandang sebagai pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. 

Kategori :