Dikatakannya lagi, pemberlakuan pemutihan pajak itu diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi.
"Kemudian, pengurangan pengenaaan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor 2," tutupnya.*