MALUKU, PALPOS.ID - Wacana Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) Terus Bergulir.
Pemekaran wilayah Provinsi Maluku kembali menjadi perbincangan hangat dengan usulan pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, aspirasi masyarakat dan tokoh terkait mendorong pembentukan provinsi baru ini sebagai upaya untuk pemerataan pembangunan dan efisiensi pelayanan birokrasi.
Alasan Pembentukan Provinsi MTR
Dengan luas wilayah Provinsi Maluku mencapai 712.479 kilometer persegi yang tersebar di ratusan pulau, pembentukan Provinsi MTR diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi tantangan geografis dan mempercepat pembangunan.
BACA JUGA:Provinsi Maluku Utara Bersiap Membentuk 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah: Provinsi Maluku Siap Sambut Perubahan Besar
Data BPS tahun 2022 mencatat jumlah penduduk Provinsi Maluku mencapai 1.881.727 jiwa.
Kota dan Kabupaten yang Bergabung
Saat ini, Kota Tual menjadi satu-satunya kota yang menyatakan diri bergabung dengan Provinsi MTR.
Sementara itu, empat kabupaten yang ikut serta adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Yosep Sikteubun: Keyakinan Terwujudnya Provinsi MTR
Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), meyakinkan bahwa Provinsi MTR akan segera terwujud.
BACA JUGA:Yuk Jelajahi ! Keindahan Alam Maluku Tengah: Pesona Pantai Ora dan Keajaiban Terumbu Karang
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Maluku: Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru