Mau Mengajukan Pengurangan Pembayaran PBB ? Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengurangan Pajak, Begini Caranya !

Minggu 17-12-2023,14:43 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Perubahan signifikan juga terjadi pada definisi kesulitan likuiditas, yang kini lebih diarahkan pada ketidakmampuan WP membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, bukan hanya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti sebelumnya.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa juga mengalami perubahan, di mana sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian, kini diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Terlebih lagi, PMK-129 menghapus persyaratan bahwa WP tidak boleh memiliki tunggakan PBB untuk dapat mengajukan pengurangan, memberikan kesempatan lebih luas bagi WP untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Salah satu inovasi dalam PMK-129 adalah izin untuk melakukan permohonan melalui saluran elektronik, memberikan kenyamanan dan efisiensi yang lebih besar dalam proses administratif.

Penyempurnaan terakhir dalam PMK-129 adalah pengaturan terkait pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena dampak bencana alam.

Kewenangan penentuan ini dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan memberikan keputusan.

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kejelasan hukum dan memudahkan WP dalam pengurangan PBB, seiring dengan dorongan untuk meningkatkan partisipasi aktif WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Langkah-langkah ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan WP, yang senantiasa berubah seiring waktu.***

Kategori :