Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian, dengan melakukan pengawasan terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah bahkan negara.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Provinsi Cirebon: Asa Baru Otonomi di Jawa Barat
"Pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora terhadap warga negara asing sehingga daerah ini terbebas dari WNA ilegal atau masuk tidak sesuai dengan aturan keimigrasian," ujar Kakanwil Ilham.**