Bupati Ogan Ilir juga menegaskan bahwa setiap Kades memiliki hak untuk mendukung calon tertentu, selama tidak melibatkan fasilitas desa atau melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye di tingkat desa.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Siap Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
"Kalau hanya ngobrol biasa di ambenan, di teras rumah, saya rasa itu jangan dibesar-besarkan," ujarnya.
Menurut Bupati Ogan Ilir, yang tidak diperbolehkan adalah jika Kades memanfaatkan jabatannya untuk mengkampanyekan Caleg tertentu, terutama dengan menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Caleg.
Dalam konteks ini, Bupati berharap agar aturan dan etika dalam pelaksanaan Pemilu tetap dijaga untuk mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan adil.*