Provinsi Cirebon Raya: Sebuah Perjuangan Masyarakat dan Tokoh Terkemuka untuk Otonomi Baru

Senin 25-12-2023,08:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Selama tiga tahun terakhir, kajian pembentukan Provinsi Cirebon telah dilakukan, dan wilayah ini dianggap memiliki potensi luar biasa untuk dikembangkan menjadi sebuah provinsi. 

Usulan ini saat ini didukung oleh lima kabupaten dan kota, termasuk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.

Pemekaran Wilayah dan Pembentukan Kabupaten Baru

Pemekaran wilayah menjadi langkah krusial dalam merencanakan Provinsi Cirebon. Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu akan membentuk dua kabupaten baru, yaitu Kabupaten Cirebon Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. 

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Pembentukan Provinsi Cirebon: Asa Baru Otonomi di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Provinsi Cirebon: Menggali Aspirasi dan Mendukung Otonomi Baru

Dengan penambahan dua kabupaten baru ini, Provinsi Cirebon nantinya akan terdiri dari enam kabupaten dan satu kota.

Proses Pembentukan Provinsi Cirebon

Untuk mempercepat pembentukan Provinsi Cirebon, telah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C).

Ketua Umum KP3C, Kurniawan Bahtiar, menyatakan bahwa proses pendirian Provinsi Cirebon Raya diharapkan akan memakan waktu dua tahun. 

Namun, dia menegaskan kesiapan mereka untuk bertemu dengan pemerintahan dan memperjuangkan pembentukan Provinsi Cirebon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur dan Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur : Upaya Mengurai Kepadatan dan Meningkatkan Pelayanan

Potensi dan Dukungan Ekonomi

Menurut Kurniawan Bahtiar, Provinsi Cirebon memiliki potensi yang kuat baik dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumber Daya Alam (SDA), dan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Dengan total sumber daya dana mencapai sekitar Rp9.4 triliun, termasuk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Umum (DAU), serta pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Provinsi Cirebon dianggap layak untuk berdiri sendiri. 

Kategori :