MUARA ENIM,PALPOS.ID - Program pemerintah yang merupakan pekerjaan fisik sebenarnya dapat diselesaikan pertengahan tahun.
Namun, untuk saat ini, masih banyak pekerjaan proyek belum belum selesai hingga menjelang tutup tahun anggaran APBD 2023.
Proyek fisik seperti pembangunan fasilitas pendukung rencana gedung kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, rehap berat gedung Mapolres Muara Enim, lanjutan pembangunan pendestrian batas Kota Muara Enim dengan nominal anggaran yang fantastis dan masih banyak lagi program pekerjaan fisik lain masih dalam tahap pekerjaan dengan batas waktu 4 hari menjelang tutup tahun anggaran APBD 2023.
Adanya pekerjaan fisik masih tetap berjalan tersebut, membuat anggota legislatif ini menjadi berang.
Tidak selesainya pekerjaan fisik yang telah tertuang dalam program tahun anggaran 2023 terkesan sia-sia meski ada perpanjangan waktu pekerjaan yang dinilai tidak maksimal alias tetap tidak selesai.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Simulasi Pemilu
BACA JUGA:Pencapaian Kinerja BNN Muara Enim 2023 Capai 99,22 Persen
“Kita minta PPK harus bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut. Dan pelaksananya harus mentaati aturan yang ada dan jangan mencari alasan yang dibutuhkan solusinya bagaimana pekerjaan proyek fisik tersebut selesai dan bisa dimanfaatkan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, Kamis (28/12).
Jika pelaksananya masih tidak mampu untuk menyelesaikan program pekerjaan fisik sesuai dengan ketuantuan yang telah diberikan seperti perpanjangan waktu dan membayar denda serta pembayaran sesuai dengan pekerjaan fisik.
“Kalau tidak selesai pekerjaannya putus kontrak dan pelaksananya kita minta di black list,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, terkait saat ini masih banyak pekerjaan proyek belum belum selesai hingga menjelang tutup tahun anggaran APBD 2023, mengatakan dirinya menyakini tugas-tugas yang diberikan jajarannya.
BACA JUGA:HAR Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Panti Asuhan Darul Yatim
BACA JUGA:Dorong Pembangunan Tol Prabumulih - Muara Enim
Kalau pun harus dilakukan sidak pekerjaan fisik sangat banyak.
“Nanti Kita lihat kalau pekerjaannya belum selesai ada dua putus kontrak atau diperpanjang 50 hari dengan denda itu saja. Pokoknya putus kontrak dulu otomatis akan di black list kan,” jelasnya.*