Buntut peristiwa itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.
BACA JUGA:Ganjar: Kerugian Negara Rp230 Triliun Akibat Korupsi, Bisa Bangun 27 Ribu Puskesmas
BACA JUGA:Jelang Debat KPU, Ganjar-Mahfud Berkomitmen Perangi Korupsi dan Realisasikan UU Perampasan Aset
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," tutur Kristomei. *