INFORIAL, PALPOS.ID.-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris pengganti, bertempat di Ruang Kerjanya pada Kanwil setempat, Selasa (9/1).
Adapun, notaris dari Kota Palembang yang ditunjuk sebagai pengganti diantaranya Sdr. Darma Indrawan, SH, M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Notaris KMS.
Subhan Ansyori, SH. M.Kn dengan wilayah kerja Kota Palembang cuti selama 12 (dua belas) hari kerja.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Zona Integritas dengan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja
BACA JUGA:Bertegur Sapa Hangat: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ciptakan Keharmonisan dalam Apel Pagi
Kemudian, Sdr. Muhammad Ero Faisal, SH, M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Notaris Etta Margareta, SH. M.Kn dengan wilayah kerja kota Palembang cuti selama 12 (dua belas) hari kerja.
Selanjutnya, Sdr. Dolly Lukita Simanjuntak, SH sebagai Notaris pengganti dari Notaris Pati Artha Raditya, SH, M.Kn dengan wilayah kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir selama 12 (dua belas) hari kerja. Sdri. Rahmi Fadhilah, SH sebagai Notaris pengganti dari Notaris Diana Sari Anggriani, SH, M.Kn dengan wilayah kerja Kabupaten Banyuasin selama 11 (sebelas) hari kerja.
Dalam sambutannya, Ika Ahyani menekankan bahwa kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris ini telah sejalan dengan amanat dari ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Audensi KPU Sumsel, Pastikan Seluruh WBP Dapat Menyampaikan Hak Suaranya
Dijelaskan oleh Ika bahwa notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan di bidang Kenotariatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Oleh karenanya, kehadiran dari notaris sangat penting untuk mendukung penegakkan hukum sebagai pejabat yang berwenang membuat suatu produk hukum berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi Masyarakat,” ujar Kadivyankumham.
Dalam menjalankan tugasnya, Kadivyankumham menegaskan kepada notaris yang dilantik untuk berpegang teguh kepada undang-undang dan konstitusi yang berlaku serta memahami apa saja yang menjadi tugasnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp12.3 Miliar dari Layanan AHU
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Capaian Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri
Dan juga harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat dengan bersikap jujur dan Amanah.