Bukti keseriusan dukungan Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran tampak dari langkah-langkah konkrit, seperti peninjauan rencana lokasi calon ibukota Provinsi Kotawaringin.
Calon ibukota di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, telah dipilih dengan pertimbangan untuk mempercepat pelayanan birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rencananya, daerah pemekaran ini akan menitikberatkan pada pembangunan rumah sakit tipe B dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Seruyan.
Fokus Pada Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Calon Provinsi Kotawaringin juga diuntungkan oleh beberapa potensi ekonomi, seperti Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
BACA JUGA:Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah: Keberagaman Agama dan Pesona Pariwisata
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menegaskan bahwa pemekaran daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik dan merata, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Moratorium Pemekaran Daerah dan Harapan Masyarakat
Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah di Indonesia dan moratorium daerah otonomi baru masih diberlakukan, situasi ini dipahami sebagai penundaan sementara.
Spekulasi muncul bahwa dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik, moratorium ini akan dicabut.
Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri
Menurut Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri, hingga tahun 2025, estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi di Indonesia mencapai 44 Provinsi.
BACA JUGA:Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah: Eksplorasi Keindahan dan Potensi
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara
Sementara jumlah maksimum daerah otonomi kabupaten/kota mencapai 545 daerah.