BATURAJA, PALPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Pasar OKU melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di lahan parkir sepanjang badan Jalan Warsito Pasar Atas Baturaja hingga ke Jalan Akmal Baturaja, Sabtu 20 Januari malam.
"Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pedagang yang berdagang di badan jalan," kata Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, saat dikonfirmasi Minggu 21 Januari 2024.
Hal ini menyebabkan pedagang yang berjualan di lapak atau kios di pasar merasa dirugikan karena sepinya pembeli. Selain itu, kondisi di sekitar lokasi pasar terkesan semerawut, bahkan menyisahkan tumpukan sampah.
BACA JUGA:Pemkab OKU Akan Lakukan Fogging Massal
BACA JUGA:Jam Besuk Pasien di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Ditiadakan
Firmansyah mengatakan bahwa penertiban ini difokuskan kepada pedagang yang selama ini berdagang di sepanjang Jalan Warsito hingga Jalan Akmal.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan pengusiran, melainkan hanya untuk mengarahkan pedagang agar berdagang di tempat yang telah disediakan oleh PD Pasar OKU.
"Kita arahkan mereka untuk kembali berdagang sesuai dengan tempatnya sebagaimana telah disediakan oleh pihak PD Pasar OKU selama ini," kata Firmansyah.
Firmansyah menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis dalam setiap pelaksanaan penertiban. "Hanya penertiban pedagang agar tidak membuat suasana pasar ruwet dan semerawut," pungkasnya. (***)