LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID-Kontroversi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dirinya selaku presiden yang juga punya kedudukan di partai politik boleh memihak salah satu pasangan calon presiden (capres) yang marak jadi konten di media sosial (medsos) dan juga perbincangan hangat di warung kopi, mendapat tanggapan beraneka ragam dari berbagai pihak.
Lantas apakah sikap yang sama juga diikuti oleh kepala daerah atau pejabat kepala daerah?
Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, menegaskan bahwa Pejabat (Pj) Walikota seperti dirinya yang memiliki jabatan karier dari Aparat Sipil Negara (ASN) berbeda dengan kepala daerah yang jabatannya dari partai politik.
"Saya ini jabatan kariernya dari ASN yang diamanatkan sebagai pejabat walikota, bukan walikota yang dipilih dan diusung oleh parpol ataupun yang memiliki jabatan di parpol," kata tegas Trisko.
Karena itu, lanjutnya dia tunduk dengan Undang-Undang ASN yang dalam hal ini tidak boleh kampanye atau memihak kepada salah satu calon baik itu legislatif, calon DPD ataupun capres.
Berbeda denga kepala daerah yang kariernya dari parpol atau dia memiliki jabatan di parpol.
"Mereka yang dari parpol atau memiliki jabatan di parpol tentu akan tunduk pada aturan parpol," ujar Trisko.
Dikaitkan dengan statmen presiden, dikatakan jelas berbeda dengan pejabat kepala daerah yang kariernya dari ASN.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Mahfud MD Menjadi Pemenang Debat Cawapres 2024: Analisis Mendalam dan Sorotan Kritis
BACA JUGA:TPN Ganjar Sebut Mahfud Kuasai Tema Debat Keempat Fokus Isu Lingkungan Hidup
"Presiden (Jokowi) dia memiliki jabatan parpol, karena itu dia ikut kampanye sebagai pejabat parpol," kata Trisko.
Sedangkan ASN lanjut Trisko sudah jelas aturannya bahwa ASN harus netral.
Netralitas ASN ini juga sudah ada aturannya.