PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencapai pencapaian luar biasa dengan meraih penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Pemkot Palembang berhasil memperoleh predikat zona hijau dengan nilai tertinggi, yakni 93,75.
Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Pj Walikota Ratu Dewa dalam sebuah acara di Griya Agung pada Jumat, 26 Januari 2024.
Penilaian ini merupakan hasil kerja keras Pemkot Palembang selama kurang lebih 4 bulan, dimulai dari Juli hingga Oktober 2023.
BACA JUGA:Sungai Musi Pasang, 900 KK Warga Keramasan Palembang Kebanjiran
BACA JUGA:2.700 Rumah Warga Palembang Masih Tidak Layak Huni, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang
Pj Walikota Ratu Dewa menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel atas pengakuan positif terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Pemkot Palembang.
"Dalam hal ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat, dan kami akan terus meningkatkannya," ujar Ratu Dewa.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Robby Hamzar Rafinus, menjelaskan bahwa penilaian survey kepatuhan ini dilakukan berdasarkan laporan yang sering diajukan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Target Pajak Kota Palembang Naik Rp35 Miliar di 2024: Fokus pada PBB dan BPHTB
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, turut dinilai dalam proses ini.
"Penilaian ini dilakukan berdasarkan produk atau layanan yang sering diadukan oleh masyarakat. Ombudsman terus mendorong agar pelayanan publik semakin meningkat setiap hari," ungkap Robby Hamzar Rafinus.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa nilai yang diperoleh oleh daerah-daerah semakin membaik dari waktu ke waktu.