Pemkab Banyuasin Sahkan Perbup Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029

Senin 29-01-2024,19:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

BANYUASIN, PALPOS.ID -  Pemkab Banyuasin Sahkan Perbup Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membangun ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal. 

Untuk memastikan prinsip keberlanjutan dałam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, Pemkab Banyuasin telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor. 78 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2024-2029.

"Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi perkebunan yang penting bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin. Untuk memastikan keberlanjutannya, pembangunan kelapa sawit harus menyeimbangkan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Kami berharap dokumen RAD-KSB ini dapat berkontribusi dałam mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin dan pembangunan kelapa sawit di Indonesia,” ujar Pj. Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH.

BACA JUGA:Sejarah Panjang Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel: Dari Perjuangan Kemerdekaan Hingga Pembentukan Otonomi Daerah

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa RAD-KSB merupakan mandat dari pemerintah pusat (Inpres nomor 6 tahun 2019) di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit dan meningkatkan pemasukan PAD serta sebagai syarat penerimaaan DBH kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91 Tahun 2023  tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Kabupaten Banyuasin Edil Fitriadi, SP.,M.Si menyampaikan bahwa "Kabupaten Banyuasin adalah salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Sumatera Selatan, luasannya hampir 270 ribu hektare, merupakan kabupaten pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang telah selesai menyusun dokumen RAD-KSB, dengan dukungan dari WRI Indonesia dan HaKI”.

RAD-KSB disusun melalui proses partisipatif para pihak yang tergabung dałam tim penyusun dan tim pelaksana RAD-KSB Kabupaten Banyuasin serta ditetapkan melalui SK Bupati Banyuasin No. 174/KPTS/BAPPEDA-LJTBANG/2023. 

Penyusunan RAD-KSB merupakan salah satu bentuk kerja sama Pemkab Banyuasin dengan lembaga riset World Resources Institute (WRI) Indonesia yang diresmikan dałam Kesepakatan Bersama No.415.4/181/MoU/l/2022 tentang Komoditas Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Proses Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur: Langkah Mendekati Daerah Otonomi Baru di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Bergaung: Rencana Pembentukan 3 Kabupaten Baru di Musi Banyuasin

"Selain mandat dari Inpres No.6 Tahun 2019, penyusunan RAD-KSB bagi daerah kabupaten penghasil kelapa sawit juga memiliki tiga urgensi, antara lain sebagai peta jalan (roadmap) perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, capaian kinerja daerah dałam peningkatan produktivitas tanaman perkcbunan, serta menjadi salah satu syarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah, tutur Ir.Kosaruddin, MM, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin".

"Kami sangat bangga dapat membantu proses penyusunan RAD-KSB untuk Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, OPD Provinsi Sumsel, HaKI, APKASINDO, GAPKI, MAKSI, akademis, dan mitra pembangunan lainnya. Kedepannya, kita berharap pengelolaan kelapa sawit Provinsi Sumatera Selatan Khususnya di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lebih baik,” tutur Jasnari selaku South Sumatera and Aceh Senior Program Lead WRI Indonesia.

Keberadaan RAD-KSB ini diharapkan dapat menjadi dokumen panduan rencana aksi untuk mencapai indikator keberlanjutan kelapa sawit di Banyuasin untuk periode 2024-2029. Beberapa poin yang tercakup dalam RAD-KSB ini adalah:

Kategori :