Karena perbuatan itu kata kasi humas, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. *
Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu
Kamis 01-02-2024,19:16 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #tim singo prabu
#mencuri
#kapolres prabumulih
#indra yansa
#diringkus
#di tempat bekerja
#akbp endro aribowo
#adi rahman
#2 buruh
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,11:16 WIB
Curi 20 Batang Besi Siku di Tempat Bekerja, Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Team Singo Prabu
Sabtu 07-12-2024,19:29 WIB
Dua dari Tiga Pembegal Motor Milik 2 Pelajar SMP di Mesuji Raya OKI Berhasil Diringkus
Selasa 17-09-2024,21:29 WIB
Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih
Minggu 08-09-2024,21:52 WIB
Dua Petani Ketangkap Tangan Mencuri Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI
Minggu 07-07-2024,17:01 WIB
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Warga Keluang ditangkap Massa
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB
Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK
Terkini
Kamis 20-03-2025,15:24 WIB
Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Kamis 20-03-2025,15:19 WIB
Idul Fitri 2025, Tol Palindra-Inprabu Tambah 1.500 Kartu Tol, Terapkan Diskon 20 Persen
Kamis 20-03-2025,15:17 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Muncul Usulan Pembentukan 4 Provinsi Baru di Bumi Sriwijaya
Kamis 20-03-2025,14:48 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Pembentukan Calon Provinsi Sumselbar Dapat Dukungan Masyarakat
Kamis 20-03-2025,14:23 WIB