Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

Kamis 01-02-2024,19:16 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Karena perbuatan itu kata kasi humas, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. *

Kategori :