Dirut Pusri Tinjau Langsung Stok Pupuk di Lapangan untuk Pastikan Ketersediaan Pupuk

Senin 05-02-2024,19:55 WIB
Reporter : Robby
Editor : Erika

Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi katat dia, sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan menggarap lahan maksimal 2 hektare.

“Ketersediaan stok pupuk di semua wilayah juga kami pastikan aman dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Secara rutin kami juga akan terus melaksanakan monitoring ketersediaan pupuk baik di tingkat distributor maupun kios dan pengecer, agar penyaluran pupuk dapat tepat sasaran,” tukas Daconi. ***

 

 

Kategori :