Beberapa di antaranya menyambut positif inisiatif LSM Kompak dalam memberikan panggilan untuk menolak money politik.
BACA JUGA:Hadiri Pendistribusian Logistik Pemilu, Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Mereka menganggapnya sebagai langkah penting dalam membangun kesadaran politik dan kepedulian terhadap keberlangsungan demokrasi.
Namun, ada juga yang menyoroti janji uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan bagi pelapor money politik.
Sebagian kalangan mempertanyakan keberlanjutan dan keberimbangan dari tawaran semacam ini.
“Kami setuju bae ajakan ini, tapi harus benar-benar dibuktikan harus dituntut sesuai hukum. Jangan nanti hanya mengambil data, untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tejo salah satu warga yang dibincangi saat tengah membaca poster di pinggir jalan tersebut, Selasa 13 Februari 2024.
Senada dikatakan warga lainnya bernama Iwan. Menurut Iwan, dirinya sangat setuju dengan adanya ajakan tersebut.
“Yo setuju-setuju baelah, kan ajakannya memang benar. Tapi harus benar-benar terbukti, salah-salah nanti bis akita yang kena tuntut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, ketika dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya pemasangan baliho berisi ajakan tolak money politik tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan tentunya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak yang memasang spanduk itu.
BACA JUGA:Jaga Suara agar Tak Hilang, Demokrat Prabumulih Kerahkan 1.340 Saksi
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Prabumulih: Ingatkan Petugas PTPS Tidak Tinggalkan TPS
Sebab sesuai aturan, politik uang itu dilarang dan melanggar aturan,” tegasnya seraya menuturkan pihaknya juga membuka diri apabila ada Masyarakat yang hendak melaporkan terkait adanya pelanggaran pemilu. (*)