PRABUMULIH, PALPOS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Martadinata,
Mengatakan bahwa KPU kota Prabumulih akan segera melaksanakan rekapitulasi perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan umum (pemilu) 2024.
Menurut Martadinata, pasca pemungutan suara, seluruh kotak suara telah diserahkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada PPS (panitia pemungutan suara) di kelurahan dan desa masing-masing untuk kemudian diserahkan kepada PPK.
"Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat PPK akan dilakukan secepatnya, kemungkinan pada hari Minggu," ungkap Martadinata kepada wartawan pada Jumat, 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Jumlah Janda di kota Prabumulih Bertambah 456 Orang
BACA JUGA:Panen Jagung Batik, Pj Wako Prabumulih: Jika Diseriusi Dapat Meningkatkan Ekonomi Keluarga
Martadinata juga menegaskan bahwa saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan sedang melakukan persiapan untuk rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tersebut.
"Jika semua sudah lengkap dan siap, penghitungan suara bisa dilakukan pada Sabtu atau Minggu, karena masa pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK paling lambat 7 hari," jelasnya.
Ketika ditanya kesiapan yang perlu dilakukan PPK, Martadinata menyebutkan bahwa semua perlengkapan pendukung dan gudang logistik telah siap, termasuk lokasi rekapitulasi.
"Rekapitulasi untuk 5 kecamatan akan dilakukan di kantor camat masing-masing, sementara untuk Kecamatan Timur akan dilaksanakan di sekolah PGRI," ungkapnya.
BACA JUGA:Horee! KPU Kota Prabumulih Gelontorkan Honor KPPS dan Linmas Rp6,1 Miliar
Sementara ketika disinggung siapa saja yang akan dilibatkan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, Martadinata menjelaskan bahwa PPK, saksi dari partai, dan PPS akan ikut serta dalam proses tersebut.
"Jika terdapat permasalahan dalam perhitungan, KPPS akan dipanggil, serta saksi dari partai dan pemantau pemilu juga akan dilibatkan," tambahnya,
Seraya menyatakan bahwa di tingkat PPS, hanya rekap penggabungan yang akan dilakukan, sedangkan pleno akan digelar di tingkat PPK. (*)