Pemerintah Indonesia terus menggeliat dalam upaya mencapai pemerataan pembangunan di seluruh negeri.
Selain rencana pembentukan tiga provinsi baru, perhatian juga tertuju pada pemekaran kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), sebagai langkah nyata dalam menciptakan daerah otonomi baru.
Mengatasi Tantangan Moratorium: Pemekaran Kabupaten Sebagai Solusi
Pemekaran kabupaten di Sumatera Utara diinisiasi sebagai langkah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku menjadi kendala utama, namun, pemekaran kabupaten diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Empat Calon Daerah Otonomi Baru yang Dicanangkan
Kabupaten Pantai Barat Pesisir
Usulan pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pantai Barat Pesisir direncanakan terdiri dari enam kecamatan.
Kecamatan Natal, Ranto Baek, Linggau Bayu, Sinunukan, Batahan, dan Muara Batang akan bersatu di bawah satu pemerintahan. Ibukota Kabupaten Pantai Barat Pesisir akan berada di Kecamatan Ranto Baek.
Kabupaten Teluk Aru
Usulan ini berasal dari Kabupaten Langkat dan melibatkan tujuh kecamatan, seperti Pematang Jaya, Pangkalan Susu, Besitang, Brandan Barat, Babalan, Sei Lapan, dan Gebang.
Kabupaten Teluk Aru diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Ibukota rencananya akan berlokasi di Kecamatan Pematang Jaya.
Kabupaten Deli Serdang Hulu
Berasal dari pemekaran Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang Hulu diusulkan dengan melibatkan tujuh kecamatan, seperti Sunggal, Delitua, STM Hulu, STM Hilir, Namorambe, Bangun Purba, dan Pancur Batu. Ibukota direncanakan di Kecamatan Pancur Batu.
Kabupaten Deli Serdang Hilir
Usulan ini muncul dari Kabupaten Deli Serdang, dan melibatkan lima kecamatan seperti Batang Kuis, Hamparan Perak, Labuhan Deli, Pantai Labu, dan Percut Sei Tuan.