INFORIAL, PALPOS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan menggelar workshop dengan tema "Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah".
Kegiatan ini diadakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, di Aula Sriwijaya BPK Provinsi Sumatera Selatan.
Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Zubaidi, turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang
Zubaidi menjelaskan pentingnya integrasi dokumentasi peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat.
Dia menyoroti manfaat tersedianya basis data nasional yang mencakup dokumen hukum baik dari tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Zubaidi, digitalisasi dokumen hukum, terutama yang langka dan memiliki nilai sejarah seperti produk hukum kolonial, sangat penting untuk memastikan pengelolaan dokumen hukum yang terpadu.
BACA JUGA: Tim Perancang Kemenkumham Sumsel Sinergi dengan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Ranperda
Dia juga menekankan perlunya sinergi antara pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPKP agar tercipta keselarasan dalam penyampaian hukum perundang-undangan.
Zubaidi juga mencatat bahwa upaya sedang dilakukan untuk menjadikan dasar hukum terkait pengelolaan JDIH sebagai undang-undang resmi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 telah mengatur tentang pengelolaan dokumentasi dengan cepat, tepat, dan akurat.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan
Yogama menekankan pentingnya kerjasama terpadu dan terintegrasi antara instansi, termasuk BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam hal ini.
Dia menegaskan bahwa BPK memiliki tanggung jawab untuk mengawal tata kelola keuangan negara agar menjadi lebih baik. ***