Dia menyoroti kesulitan pedagang dalam mengambil pinjaman bank dengan penjualan yang kurang lancar.
BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Meroket, Ini Hasil Survey Terbaru LKPI untuk Calon Walikota Palembang
"Mungkin bank tidak bersedia memberikan pinjaman dengan kondisi seperti ini. Meskipun penjualan lesu, kami tetap membayar retribusi sebesar Rp7.000 untuk 1 kios," tambahnya.
Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Sumsel, Irawansyah Masri, menyatakan bahwa para pedagang akan menggunakan waktu yang diberikan untuk membahas masalah ini secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya kerjasama dengan PT BCR untuk mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
"Inilah yang kita tunggu bagaimana kita bisa berkerjasama dengan BCR sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik dan bisa diterima. Dalam waktu satu bulan ini, kami berupaya diskusi dengan seluruh pedagang sehingga akan melahirkan suatu keputusan," kata Irawan.
BACA JUGA:Musrenbang 2024, Ini 5 Program Prioritas Pembangunan Pemkot Palembang Tahun 2025
Sementara Direktur Utama PT Bima Citra Realty, Satria Arif Rahmat, menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan bersama. Ia menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan kemaslahatan orang banyak, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Harga sewa kios akan diputuskan setelah satu bulan, dan Satria enggan berkomentar lebih lanjut mengenai besarnya nilai harga sewa yang akan disepakati. "Itu kan masih yang kita tawarkan, kita belum bicara harga saat ini. Selanjutnya finalnya sama-sama," katanya.**