PRABUMULIH, PALPOS.ID - Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) bidang Organisasi, Firdaus Hasbullah SH, dengan tegas menyuarakan pandangannya terkait kisruh yang terjadi di tubuh KONI kota Prabumulih.
Hal ini menyusul beredarnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KONI Prabumulih.
Firdaus Hasbullah memastikan bahwa KONI Sumsel telah mengeluarkan SK yang menunjuk Erwadi sebagai PLT Ketua KONI kota Prabumulih, menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh PLT sebelumnya yang mengundurkan diri.
"Ya KONI Prabumulih sejak almarhum (Daud Rotasi) meninggal sudah ada PLT nya, kebetulan PLT nya mengundurkan diri mangkanya kita (KONI Sumsel) ganti lagi ke yang saat ini pak Erwadi," ungkap Firdaus Hasbullah melalui pesan whatsapp, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Beredar SK Kepengurusan KONI yang Baru, Pengurus KONI Prabumulih Ancam Lakukan Mosi Tidak Percaya
BACA JUGA:Komitmen Kendalikan Laju Inflasi, Pemkot Prabumulih Kontrol Harga Bahan Pokok Melalui OPM dan GPM
Menurut Firdaus Hasbullah, yang juga seorang advokat, PLT Ketua KONI yang baru memiliki tugas utama untuk melanjutkan kepengurusan hingga dilaksanakannya musyawarah kota luar biasa (muskotlub).
“Plt diberi waktu untuk segera melaksanakan muskotlub 3 atau 6 bulan,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah PLT Ketua KONI Prabumulih dapat mengganti kepengurusan yang ada saat ini, Firdaus Hasbullah dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan kecuali jika pengurus tidak aktif lagi.
"Gak boleh dong (ganti kepengurusan) harus sesuai dengan AD/ART serta petunjuk organisasi (cabang olahraga) yang lainnya.
BACA JUGA:Kebocoran Sumur Migas RJA 54 Berhasil Ditutup
BACA JUGA:Horeee! Bukber Makan Sepuasnya di Siang Malam Hanya Rp100 Ribu
Kecuali tidak aktif lagi baru mengajukan pergantian, itupun harus rapat dan diajukan ke provinsi," tegasnya
Firdaus Hasbullah menjelaskan bahwa setiap tindakan dalam tubuh KONI harus sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta panduan organisasi cabang olahraga yang lainnya.
“Pergantian pengurus hanya dapat dilakukan jika mereka tidak aktif lagi, dan bahkan dalam hal itu, prosesnya harus melalui rapat dan diajukan ke provinsi,” bebernya.