Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU dan Bawaslu Muratara Dilaporkan ke DKPPU RI

Jumat 22-03-2024,16:48 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

2. Eris Yong Hengki (anggota)

3. Tampu Bolon Suryadi (anggota).

Laporan tersebut ditegaskan Hasran telah disampaikan melalui kuasa hukum P Golkar Andrinsyah dan diterima  langsung oleh Staf DKPP RI atas nama Kamal Priharyadi, Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.***

Kategori :